LEBAK – Penyidik Polda Banten melalui Polres Lebak menitipkan dua tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Selasa (14/4/2026).
Kedua tersangka berinisial NR dan MT dititipkan untuk kepentingan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Subsi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung, Indra Fadh, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, siang tadi dua orang tersebut dititipkan penyidik Polres Lebak ke Lapas Kelas III Rangkasbitung,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang kemudian memicu aksi perekaman video di mana MT diduga menginjak Al-Qur’an atas perintah NR. Video tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan masyarakat.
Kini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penistaan agama yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan kembali video yang memuat unsur penistaan tersebut.
Reporter by Sutarno
Sumber Foto IDN Times
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !