JAKARTA – Proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar diklaim telah mencapai tahap akhir.
Kuasa hukum klien, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Jahmada saat mendampingi kliennya yang datang ke Markas Besar Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melengkapi administrasi akhir, Rabu (15/4/2026).
“Kami datang ke sini untuk merampungkan administrasi terakhir. Untuk SP3 sendiri, saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi dari kepolisian,” ujar Jahmada Girsang kepada awak media.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran berkaitan erat dengan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Namun, melalui proses penyidikan yang dilakukan, pihak kepolisian kini dinilai telah menemukan titik terang yang berujung pada rencana penghentian penyidikan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Rismon juga menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan imbalan atau transaksi tertentu yang melibatkan nama RJ.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa ada unsur transaksi atau kesepakatan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menepis keras adanya tuduhan tersebut. Semua proses berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan rampungnya administrasi ini, masyarakat menanti kepastian hukum dari Polda Metro Jaya terkait status kasus tersebut yang resmi dihentikan.
Reporter by Sutarno
Sumber foto Jakartanews.id
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !