Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo meminta seluruh jajaran kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi aksi demonstrasi yang dikaitkan dengan isu Black September. Aksi tersebut diprediksi berlangsung pada 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional dan peringatan peristiwa Semanggi II.
Arahan tersebut disampaikan Dedi saat memberikan amanat dalam apel kesiapan di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, pada Senin, 7 September 2026. Ia mengingatkan jajarannya agar mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum, selama, maupun setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.
Menurut Dedi, penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Karena itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus tetap dihormati. Namun, pada saat yang sama, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan serta mencegah munculnya konflik, kekerasan, maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut, Dedi meminta kepolisian melakukan pemetaan terhadap kondisi di masing-masing wilayah. Deteksi dini dan sistem peringatan dini juga perlu diperkuat agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Polri juga diminta meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan informasi di ruang digital. Langkah tersebut ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran narasi provokatif yang berpotensi memperkeruh situasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, kepolisian diharapkan tetap bekerja secara profesional serta tidak mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
Selain mengandalkan kesiapan personel, Wakapolri menekankan pentingnya membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat dilibatkan dalam membangun dialog dan membantu mencegah meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat.
Dedi menjelaskan bahwa penanganan konflik sosial tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan sudah terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai sejak tahap sebelum konflik, dilanjutkan dengan penanganan ketika konflik berlangsung, hingga proses pemulihan setelah situasi kembali kondusif.
Apabila konflik benar-benar terjadi, kepolisian diminta mengambil langkah pengamanan secara terukur. Polisi juga harus mampu memisahkan pihak-pihak yang terlibat konflik, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan objek vital, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, tugas kepolisian tidak berhenti begitu saja. Dedi menekankan pentingnya proses rekonsiliasi dan pemulihan keamanan. Kepercayaan masyarakat juga perlu dibangun kembali agar persoalan yang sama tidak kembali memicu konflik di kemudian hari.
Ia meminta setiap jajaran kepolisian memahami karakteristik serta akar persoalan di wilayah masing-masing. Kedekatan dengan tokoh masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi persoalan sekaligus mencari penyelesaian melalui komunikasi dan pendekatan yang mengutamakan pemulihan keadaan.
Dalam situasi tertentu yang membutuhkan tindakan lebih tegas, Dedi mengingatkan agar seluruh langkah tetap dilakukan secara terukur dan profesional sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya menjaga keamanan tetap berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Selain membahas potensi aksi demonstrasi, dalam apel tersebut Wakapolri turut menekankan kesiapan kepolisian dalam menghadapi bencana. Penanganan bencana, menurutnya, perlu dilakukan melalui tahapan kesiapsiagaan darurat, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana.
Dalam setiap tahapan tersebut, ketersediaan data yang akurat, kecepatan dalam mengambil keputusan, serta ketelitian dalam melaksanakan tindakan menjadi hal penting. Prinsip tersebut diperlukan agar setiap langkah yang diambil benar-benar berorientasi pada keselamatan masyarakat dan pemulihan kondisi secara efektif.
Dengan adanya arahan tersebut, jajaran kepolisian diharapkan mampu menghadapi berbagai potensi kerawanan secara lebih terukur. Pencegahan, komunikasi, deteksi dini, serta koordinasi dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momentum yang diperkirakan menjadi perhatian publik pada September 2026.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !