DPRD Pastikan Dana Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Cair, Sekolah Diminta Tidak Memungut Biaya dari Siswa

DPRD Pastikan Dana Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Cair, Sekolah Diminta Tidak Memungut Biaya dari Siswa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memastikan bahwa dana untuk Program Sekolah Swasta Gratis (SSG) akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepastian tersebut diberikan sebagai respons atas adanya laporan mengenai sejumlah sekolah peserta program yang masih membebankan biaya kepada calon peserta didik karena dana bantuan pemerintah belum diterima.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh sekolah swasta yang telah resmi bergabung dalam program, menandatangani nota kesepahaman (MoU), serta tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima Program Sekolah Swasta Gratis dipastikan akan memperoleh pencairan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DPRD juga telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan kepastian kepada seluruh sekolah agar pelaksanaan program berjalan tanpa hambatan.

Menurut DPRD, keterlambatan pencairan dana menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya pungutan biaya di beberapa sekolah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi sehingga pihak sekolah tidak lagi memiliki alasan untuk membebankan biaya kepada orang tua maupun peserta didik.

Program Sekolah Swasta Gratis merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta yang telah memenuhi persyaratan sehingga peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

DPRD juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Pengawasan dinilai penting agar seluruh sekolah yang telah menjadi bagian dari Program Sekolah Swasta Gratis mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati, termasuk larangan menarik biaya pendaftaran, uang pangkal, maupun pungutan lainnya kepada siswa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta juga telah menegaskan bahwa sekolah swasta yang mengikuti Program Sekolah Swasta Gratis tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan menyatakan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan sekolah yang tetap melakukan pungutan meskipun telah menerima bantuan dari pemerintah.

Keberadaan program ini diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Selain meningkatkan pemerataan akses pendidikan, program tersebut juga diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga sehingga masyarakat tidak lagi terkendala biaya ketika ingin menyekolahkan anaknya.

Dengan adanya kepastian pencairan dana, DPRD berharap seluruh sekolah peserta dapat segera menjalankan program secara optimal dan memberikan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan komitmen pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota.

Jurnalis : Hanadia

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !