Diduga Cemari Lingkungan, PT Mujur Jaya Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

Diduga Cemari Lingkungan, PT Mujur Jaya Disorot Usai Ditemukan Ceceran Cairan Diduga Limbah B3 Mengalir ke Drainase

Jakarta, 26 Juni 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan industri Perkampungan Usaha Kecil Pulogadung (PUPK-PIK), Jakarta Timur. Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) bersama tim jurnalis FaktaHariini.com melakukan investigasi lapangan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai ceceran cairan berwarna gelap yang diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di sekitar area operasional PT Mujur Jaya.

Investigasi dilakukan pada Jumat (26/06/2026) untuk memverifikasi laporan warga yang menyebut adanya cairan menyerupai minyak tercecer di depan gerbang perusahaan hingga mengalir ke saluran drainase di tepi jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi mencemari lingkungan apabila benar berasal dari limbah hasil kegiatan industri dan tidak ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil observasi di lapangan, tim menemukan adanya genangan cairan berwarna hitam kecokelatan dengan karakteristik menyerupai minyak pada area depan perusahaan. Cairan tersebut terlihat membasahi permukaan jalan, kemudian mengalir mengikuti kemiringan permukaan menuju saluran drainase yang berada di sisi jalan kawasan industri.


Dokumentasi Temuan .

Selain ceceran cairan tersebut, di beberapa titik juga tampak bekas aliran yang mengarah langsung ke saluran air. Temuan ini kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari pengumpulan data awal sebelum dilakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan jenis cairan tersebut maupun apakah cairan tersebut termasuk Limbah B3. Penentuan status limbah hanya dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Dampak terhadap Lingkungan

Apabila cairan yang ditemukan tersebut terbukti merupakan Limbah B3, maka keberadaannya yang mengalir ke saluran drainase berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap media lingkungan, baik tanah maupun badan air. Limbah B3 umumnya memiliki karakteristik tertentu yang dapat membahayakan kesehatan manusia, organisme hidup, serta kualitas lingkungan apabila tidak dikelola secara benar.

Pengelolaan limbah industri menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah wajib memastikan seluruh proses penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan maupun penyerahan limbah kepada pihak berizin dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Perusahaan Wajib Mengelola Limbah B3 Sesuai Peraturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3 memiliki kewajiban melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut meliputi kegiatan pengurangan limbah, penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila perusahaan tidak memiliki fasilitas pengolahan sendiri, maka Limbah B3 wajib diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah yang telah memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan resmi.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan agar limbah hasil kegiatan operasional tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

LPLHK Minta Dilakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Atas temuan tersebut, LPLHK meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan sumber cairan yang ditemukan di sekitar lokasi perusahaan.

Pemeriksaan diharapkan meliputi pengambilan sampel cairan, pemeriksaan saluran drainase, verifikasi fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pemeriksaan dokumen manifest limbah, hingga pengecekan kerja sama perusahaan dengan pengelola Limbah B3 yang memiliki izin resmi.

Selain itu, LPLHK juga meminta agar dilakukan audit terhadap sistem pengelolaan lingkungan perusahaan guna memastikan seluruh kewajiban pengelolaan limbah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Sanksi Apabila Terbukti Melanggar

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Limbah B3 maupun terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian ilmiah, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjatuhan sanksi pidana maupun administratif tetap mengacu pada hasil pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, hasil uji laboratorium, proses penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LPLHK Akan Terus Mengawal

LPLHK menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepatuhan terhadap seluruh peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

LPLHK bersama FaktaHariini.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Organisasi tersebut juga berharap proses penanganan dugaan pencemaran dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan hasil pembuktian ilmiah agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

 

Jurnalis : Muhammad Jaya

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !