Diduga Ada Praktik Mafia Tanah Berkedok Lingkungan di Kalibata, LBH Harimau Raya: Tanah Warga Bukan Fasos-Fasum yang Bisa Dikuasai Sepihak

JAKARTA – Isu penguasaan aset tanah milik warga kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam lembaga bantuan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mengangkat kasus dugaan penyerobotan dan penggunaan tanpa hak atas sebidang tanah milik warga yang berlokasi di Komplek Benteng Garuda, RT 012/RW 004, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Minggu 10 Mei 2026.

Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia tanah yang memanfaatkan jabatan dan wewenang di lingkungan setempat sebagai kedok untuk menguasai lahan milik pribadi.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut sah secara hukum dimiliki oleh Ibu Sari Fadilah, yang dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan alas hak yang lengkap serta sah menurut hukum.

Namun, ironi hukum terjadi di mana lahan tersebut justru diklaim dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

Hal yang paling mendasar dan dipermasalahkan adalah adanya anggapan sepihak bahwa tanah tersebut merupakan aset umum, padahal status hukumnya jelas milik perseorangan.

Dalam pernyataan tegasnya, LBH Harimau Raya menegaskan batasan hukum yang jelas: tanah a quo bukanlah berstatus Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum).

Oleh karenanya, lahan tersebut tidak dapat dikuasai, dimanfaatkan, atau dibangun oleh pihak mana pun, termasuk pengurus lingkungan, tanpa didasari alas hak yang sah dan persetujuan pemilik.

“Kami melihat indikasi penguasaan sepihak yang sangat meresahkan dan berbau penyerobotan. Jangan sampai jabatan atau wewenang di lingkungan dijadikan tameng dan kedok untuk menguasai aset milik warga.

Perlu diingat, negara ini adalah negara hukum, bukan negara klaim atau negara kekuasaan sepihak,” tegas LBH Harimau Raya, Minggu (10/5/2026).

Mediasi Digelar, Legalitas Bangunan Dipertanyakan

Panasnya perselisihan ini telah memicu digelarnya agenda mediasi resmi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Kalibata, merujuk pada surat undangan Nomor: 048/PU.01.00 tertanggal 07 Mei 2026. Namun di luar meja perundingan, pertanyaan besar mengemuka terkait keberadaan bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut.

LBH Harimau Raya mempertanyakan secara tajam legalitas bangunan yang ada. Apakah bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan yang sah? Apakah penggunanya memiliki hak atas tanah yang mendasarinya? Jika jawabannya tidak, maka bangunan tersebut secara otomatis masuk kategori bangunan liar atau ilegal.

“Jika tanah milik warga yang memiliki dokumen sah saja bisa diambil alih, dipakai, lalu diklaim seenaknya, ini adalah preseden buruk yang menghancurkan kepastian hukum di Jakarta.

Kami meminta aparat dan pemerintah daerah jangan menutup mata atau bersikap apatis terhadap apa yang terjadi di depan mata,” lanjut pernyataan tersebut.

Tuntutan Tegas Kepada Pihak Berwenang

Melihat potensi pelanggaran hukum yang cukup berat, LBH Harimau Raya telah mengajukan serangkaian permintaan resmi kepada instansi berwenang demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum:

1. Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan segera melakukan verifikasi mendalam terkait status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut guna memperjelas keabsahan hak.

2. Satpol PP dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas bangunan yang berdiri di lokasi sengketa.

3. Pemerintah Daerah agar senantiasa bersikap netral, objektif, dan berpihak pada hukum serta kebenaran, bukan pada kekuasaan sepihak.

4. Aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan unsur pidana, penyerobotan tanah, maupun penyalahgunaan wewenang jika ditemukan indikasi maladministrasi.

Pihak LBH menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan transparan. Langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun administrasi, tidak ditutup kemungkinan akan diambil jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Jangan sampai warga kecil dan warga biasa kehilangan hak kelahirannya hanya karena ada pihak yang merasa memiliki kuasa atau kedudukan di lingkungan.

Hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban praktik serupa,” pungkas LBH Harimau Raya.

Reporter by Veasna direndra

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !