A Bima Setyawan, Adik Kepala BNPB yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ini Perkara yang Diusut KPK - FAKTA HARI INI

Bima Setyawan, Adik Kepala BNPB yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ini Perkara yang Diusut KPK

Bima Setyawan, Adik Kepala BNPB yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Ini Perkara yang Diusut KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Nama Bima menjadi perhatian publik karena ia disebut merupakan adik kandung Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang dari unsur internal lembaga dan pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bima Setyawan, mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi informasi mengenai status Bima sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum dan bukti yang diperoleh penyidik, bukan pada latar belakang keluarga seseorang.

KPK menyatakan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Hubungan keluarga dengan pejabat negara tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan proses hukum maupun menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

Dugaan Peran Bima Masih Didalami

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah posisi Bima sebagai tenaga ahli Kepala BNPB. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memaparkan secara terperinci dugaan peran individual Bima dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa yang tengah diselidiki.

Penyidik masih mendalami bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana siap pakai untuk kebencanaan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pengondisian dalam proses pengadaan yang melibatkan aparatur BNPB dan perusahaan swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri indikasi kerja sama antara sejumlah pihak dalam proses penyaluran anggaran. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan untuk mengetahui apakah penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan atau justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Meski demikian, rincian mengenai tindakan yang diduga dilakukan Bima, bentuk keterlibatannya dalam proses pengadaan, serta hubungan antara masing-masing tersangka belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan awal KPK. Oleh karena itu, peran setiap tersangka masih perlu menunggu penjelasan resmi berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam perkara dugaan korupsi, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum berikutnya berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.

Dana Siap Pakai untuk Penanggulangan Bencana Jadi Sorotan

Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Dana tersebut merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan anggaran kebencanaan memiliki arti penting karena berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam merespons keadaan darurat, memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, serta mendukung pelaksanaan kegiatan penanganan bencana. Oleh sebab itu, pengelolaannya membutuhkan pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang memadai.

KPK menduga terdapat indikasi pengondisian dalam penyaluran dan pemanfaatan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta. Penyidik masih menelusuri proses tersebut untuk mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana yang dipersoalkan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, nilai barang bukti yang diamankan tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penentuan kerugian maupun pembuktian dugaan tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pengadaan, dan bukti lain yang relevan.

Hingga perkembangan awal perkara ini, KPK juga belum menguraikan secara lengkap jenis pengadaan yang dipersoalkan, kegiatan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan anggaran tersebut, maupun rincian nilai dana yang diduga disalahgunakan. Informasi lebih terperinci diperlukan agar masyarakat dapat memahami konstruksi perkara secara utuh.

KPK Buka Kemungkinan Memeriksa Kepala BNPB

Seiring dengan penetapan Bima Setyawan sebagai tersangka, perhatian publik turut tertuju kepada Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menyatakan bahwa kemungkinan memanggil dan memeriksa Suharyanto akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta relevansi keterangannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan terhadap seseorang dalam suatu perkara tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik perlu mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen, hubungan antarpihak, dan bukti lain sebelum menentukan langkah hukum yang diperlukan.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan pihak tertentu dilakukan apabila keterangannya dinilai relevan untuk membuat perkara menjadi terang. Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB bergantung pada perkembangan bukti dan kebutuhan penyidikan, bukan semata-mata karena hubungan keluarganya dengan salah satu tersangka.

Dalam perkembangan yang diberitakan pada 14 Oktober 2026, Suharyanto tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menyampaikan adanya penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara tersebut.

Sekretaris Utama BNPB Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam OTT yang sama, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian untuk dimintai keterangan. Namun, setelah pemeriksaan awal dan pembahasan perkara, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penentuan status hukum setiap pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dugaan perbuatan yang ditemukan penyidik. Orang yang diamankan dalam sebuah operasi penindakan tidak serta-merta memiliki status sebagai tersangka.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Siap Pakai. Proses tersebut mencakup pendalaman dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran barang bukti yang diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan penyidikan.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena dana kebencanaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi. Pengelolaan anggaran yang akuntabel diperlukan agar setiap sumber daya dapat digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perkembangan perkara Bima Setyawan dan empat tersangka lainnya masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus melalui keterangan resmi dan pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menunggu hasil penyidikan dan proses peradilan, informasi mengenai dugaan korupsi dana bencana dapat dipahami secara lebih objektif tanpa mendahului pembuktian hukum.

Jurnalis : Damara Rizky Eisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !