Fakta baru mengenai dugaan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali (NRA), Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengakui adanya pembayaran fee percepatan untuk puluhan jemaah yang diberangkatkan melalui skema T-0 pada musim haji 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Atsiir membenarkan bahwa terdapat 34 jemaah yang masuk dalam skema tersebut. Setiap jemaah dikenakan fee percepatan sebesar 3.000 dollar AS. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai fee yang terkumpul dari 34 jemaah tersebut mencapai 102.000 dollar AS.
Keterangan tersebut disampaikan Atsiir ketika menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberangkatan 34 jemaah melalui skema T-0 pada 2024. Dalam pemeriksaan di persidangan, ia membenarkan adanya pembayaran tambahan untuk mempercepat keberangkatan para jemaah tersebut.
Fee tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam persidangan karena berkaitan dengan mekanisme pemberangkatan jemaah menggunakan kuota haji tambahan. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pemberangkatan berlangsung, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta aliran pembayaran yang muncul dalam proses tersebut.
Selain mengungkap nilai fee percepatan, Atsiir juga membeberkan adanya satu jemaah dari kelompok 34 orang tersebut yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Jemaah tersebut, menurut keterangannya, bukan merupakan petugas haji yang sebenarnya, melainkan ditempatkan seolah-olah sebagai petugas untuk dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dalam persidangan, Atsiir menjelaskan bahwa jemaah tersebut sebelumnya tercatat telah melaksanakan ibadah haji pada 2018. Karena itu, ketika namanya muncul kembali dalam daftar pemberangkatan, jemaah tersebut kemudian ditempatkan menggunakan kuota petugas haji. Keterangan ini menjadi bagian lain yang didalami jaksa untuk mengungkap mekanisme penggunaan kuota dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menggali informasi mengenai nilai paket yang dikenakan kepada jemaah yang diberangkatkan melalui skema tersebut. Berdasarkan keterangan Atsiir, nilai paket yang ditawarkan berada di kisaran belasan ribu dollar AS per jemaah.
Pengungkapan tersebut menambah rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sebelumnya, sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan juga memberikan keterangan mengenai adanya pembayaran tertentu untuk mempercepat keberangkatan jemaah serta penggunaan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama sejumlah pihak lainnya. Jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar. Besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk menguji keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan juga akan dinilai oleh majelis hakim sebelum perkara tersebut diputus berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji dan pelayanan kepada masyarakat. Pengungkapan mengenai fee percepatan dan penggunaan kuota petugas haji menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami dalam rangkaian persidangan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana mekanisme pemberangkatan jemaah dilakukan pada periode tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !