Pansus DPRD DKI Catat 3.401 Aduan Sengketa Tanah Warga, Sebanyak 8.093 Berkas PTSL Belum Tuntas

Pansus DPRD DKI Catat 3.401 Aduan Sengketa Tanah Warga, Sebanyak 8.093 Berkas PTSL Belum Tuntas

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.401 pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Ibu Kota. Aduan tersebut mencakup berbagai masalah, mulai dari penguasaan dan kepemilikan tanah, status legalitas, hingga proses penerbitan sertifikat. Selain itu, Pansus juga menyoroti 8.093 berkas residu PTSL yang hingga kini masih menghadapi kendala administrasi maupun hukum.

Ketua Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan data tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, banyaknya pengaduan masyarakat menunjukkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian mengenai status laporan dan tahapan penyelesaian yang sedang berjalan.

Sebanyak 3.401 pengaduan tersebut dihimpun melalui Posko Pengaduan Warga yang dibuka di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Posko itu menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang belum memperoleh penyelesaian atau membutuhkan tindak lanjut dari instansi terkait.

Setelah menerima laporan masyarakat, Pansus meneruskan seluruh pengaduan tersebut kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang dihadapi warga sekaligus mendorong koordinasi antara lembaga legislatif dan instansi yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan.

Rio menegaskan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa pengaduannya telah diterima atau diteruskan kepada BPN. Warga juga perlu memperoleh penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan, kendala yang dihadapi, instansi yang bertanggung jawab, serta tahapan yang harus dilalui hingga persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Pansus, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memperbaiki pelayanan pertanahan. Dengan adanya penjelasan yang jelas dan terukur, masyarakat dapat mengetahui apakah dokumen yang diajukan masih memerlukan kelengkapan, membutuhkan verifikasi tambahan, atau menghadapi persoalan hukum yang harus ditangani melalui prosedur tertentu.

Meski jumlah pengaduan telah tercatat, Pansus belum merinci berapa banyak laporan yang masuk dalam setiap kategori persoalan. Oleh karena itu, angka 3.401 tersebut menggambarkan jumlah keseluruhan pengaduan yang dihimpun selama masa pelayanan posko, bukan jumlah kasus yang seluruhnya telah terbukti sebagai sengketa atau telah selesai ditangani.

Selain persoalan pengaduan masyarakat, Pansus memberikan perhatian khusus terhadap 8.093 berkas residu PTSL yang belum tuntas. Berkas tersebut menghadapi beragam hambatan, mulai dari ketidaklengkapan dokumen administrasi hingga persoalan status hukum dan klaim atas bidang tanah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian setiap berkas membutuhkan pemeriksaan sesuai karakteristik masalahnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran secara sistematis. Sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu bukti hak atas tanah yang diakui berdasarkan ketentuan hukum. Ketika proses pendaftaran berlangsung terlalu lama, warga dapat mengalami ketidakpastian mengenai status permohonan yang telah diajukan.

Dalam pembahasan Pansus, persoalan residu PTSL juga berkaitan dengan kendala administrasi yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Setiap berkas harus diperiksa untuk memastikan kelengkapan persyaratan, kejelasan data pemohon, status bidang tanah, serta kemungkinan adanya persoalan hukum. Karena itu, penyelesaian tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh berkas.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pansus merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta menyusun rencana aksi terpadu. Rencana tersebut diharapkan memuat langkah kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta target penyelesaian yang dapat dipantau secara berkala.

Pansus juga mendorong pemutakhiran data setiap berkas secara teratur. Melalui pembaruan tersebut, status dokumen dapat dikelompokkan berdasarkan kondisi masing-masing, misalnya berkas yang telah memenuhi persyaratan, berkas yang masih perlu diperbaiki, atau bidang tanah yang membutuhkan verifikasi maupun penanganan sengketa. Pendataan yang terstruktur dinilai penting agar tindak lanjut tidak berhenti pada pencatatan administratif.

Selain pemutakhiran data, evaluasi terbuka setiap tiga bulan turut diusulkan untuk mengukur perkembangan pelaksanaan rekomendasi. Evaluasi ini diharapkan dapat menunjukkan jumlah berkas yang telah diselesaikan, persoalan yang masih tertunda, serta hambatan yang membutuhkan keputusan atau koordinasi lebih lanjut. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan penanganan dapat dipantau secara lebih transparan.

Persoalan pertanahan sendiri memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketidakjelasan status tanah dapat menghambat pemanfaatan aset, menimbulkan perselisihan antarpihak, serta menyulitkan warga ketika membutuhkan dokumen kepemilikan untuk keperluan administratif atau ekonomi. Karena itu, penyelesaian pengaduan dan berkas PTSL tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan birokrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat.

Meski demikian, penerusan pengaduan kepada BPN tidak otomatis berarti masalah warga telah selesai. Setiap laporan tetap harus diteliti berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Apabila ditemukan persoalan hukum atau klaim kepemilikan yang saling bertentangan, penanganannya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Melalui rekomendasi tersebut, Pansus DPRD DKI Jakarta berharap pemerintah daerah dan BPN dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dengan mengedepankan keterbukaan, koordinasi, serta kepastian waktu penanganan. Kejelasan informasi mengenai status berkas dan penanggung jawab penyelesaian menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Ke depan, tindak lanjut terhadap 3.401 pengaduan warga dan penyelesaian 8.093 berkas residu PTSL akan menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan pertanahan di Jakarta. Pansus mendorong agar setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah kerja yang terukur, sehingga perkembangan penanganan dapat diketahui masyarakat dan persoalan yang masih tertunda memperoleh perhatian sesuai kewenangan instansi terkait.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !