Pramono Gandeng Polda Metro Jaya untuk Tertibkan Kampung Ambon, Penataan Kawasan Jakarta Disiapkan

Pramono Gandeng Polda Metro Jaya untuk Tertibkan Kampung Ambon, Penataan Kawasan Jakarta Disiapkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menertibkan sejumlah kawasan yang menjadi perhatian terkait peredaran narkoba. Salah satu wilayah yang menjadi fokus penanganan adalah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Pramono menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendukung langkah kepolisian melalui koordinasi dan penanganan bersama. Menurutnya, upaya menciptakan ketertiban tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu disertai pembenahan lingkungan serta perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Pramono pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika menjelaskan rencana sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya. Selain Kampung Ambon, sejumlah kawasan lain, termasuk Kampung Bali dan Kebon Kacang, turut menjadi perhatian dalam upaya penertiban dan penataan wilayah perkotaan.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Kepolisian

Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan permukiman. Pemerintah daerah berencana mendukung langkah-langkah kepolisian agar penanganan kawasan yang menjadi perhatian dapat berjalan secara terkoordinasi.

Penertiban tersebut berkaitan dengan upaya menanggulangi peredaran narkoba yang menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap keamanan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat. Melalui koordinasi antarlembaga, penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung kehidupan warga secara lebih baik.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam mendukung ketertiban umum serta pembenahan lingkungan. Pembagian peran tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan secara terarah dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

Kampung Ambon Menjadi Salah Satu Fokus Penanganan

Kampung Ambon di Jakarta Barat kembali menjadi perhatian setelah aparat melakukan operasi penindakan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam menangani dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Dari jumlah tersebut, 16 orang diamankan di Kampung Ambon, sedangkan delapan lainnya berada di Kampung Boncos. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Penanganan kawasan kemudian dilanjutkan melalui kegiatan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk menindak lokasi yang dinilai mendukung aktivitas ilegal.

Meski demikian, penanganan persoalan di kawasan permukiman perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, perhatian terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga juga diperlukan agar upaya pembenahan dapat memberikan dampak jangka panjang.

Penataan Permukiman Direncanakan Mulai 2027

Selain bekerja sama dengan kepolisian dalam penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan rencana penataan sejumlah kawasan permukiman padat. Pramono menyebut pembenahan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027, termasuk di wilayah Kebon Melati dan sepanjang Kali Krukut.

Penataan Kali Krukut direncanakan mencakup kawasan sepanjang 2,3 kilometer. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa pembenahan kawasan akan diupayakan tanpa menggusur warga yang telah tinggal di lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kondisi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di lingkungan padat dengan keterbatasan ruang dan fasilitas dasar.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kunjungannya ke sejumlah permukiman, masih terdapat rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang dihuni oleh 15 hingga 16 orang secara bergantian dalam tiga sif. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran tantangan penyediaan hunian layak di wilayah perkotaan.

Persoalan kepadatan hunian tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan ruang, tetapi juga dapat berhubungan dengan akses terhadap sanitasi, sirkulasi udara, kebersihan lingkungan, dan fasilitas umum. Karena itu, penataan kawasan membutuhkan perencanaan yang mempertimbangkan kebutuhan warga serta keberlanjutan tempat tinggal mereka.

Pembiayaan Penataan Mengandalkan Sejumlah Skema

Untuk mendukung rencana pembenahan kawasan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beberapa skema pembiayaan. Sumber pendanaan yang disebutkan meliputi kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggunaan sejumlah skema pembiayaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program penataan secara bertahap. Namun, keberhasilan program juga akan bergantung pada perencanaan teknis, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Transparansi dalam pelaksanaan program menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui tujuan, tahapan, dan manfaat penataan yang dilakukan. Selain itu, pelibatan warga dalam proses perencanaan dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan nyata di lapangan dan mengurangi potensi persoalan selama pelaksanaan program.

Penataan Diharapkan Tidak Mengabaikan Kondisi Sosial Warga

Upaya menciptakan kawasan yang aman dan tertib perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penanganan peredaran narkoba melalui proses hukum perlu dibedakan dari penilaian terhadap seluruh warga yang tinggal di kawasan tersebut. Tidak semua penduduk di suatu wilayah dapat dianggap terlibat dalam aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Karena itu, pendekatan yang menyeluruh perlu mempertimbangkan aspek keamanan, penegakan hukum, perbaikan lingkungan, serta dukungan sosial bagi masyarakat. Akses terhadap pekerjaan, pendidikan, pelayanan publik, dan lingkungan tempat tinggal yang layak dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kondisi sosial di kawasan yang sedang ditata.

Koordinasi pemerintah daerah dengan aparat kepolisian diharapkan dapat menciptakan penanganan yang berkelanjutan. Dengan langkah yang terencana dan pelaksanaan yang transparan, penertiban dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak warga serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk bersinergi dengan Polda Metro Jaya sekaligus menata sejumlah kawasan mulai 2027 menjadi bagian dari agenda pembenahan perkotaan. Perkembangan pelaksanaannya akan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas penanganan kawasan rawan narkoba, kepastian program penataan, dan upaya pemerintah menjaga agar warga tetap mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !