A PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Ali Sera Sebut Publik Berhak Mendapat Kejelasan - FAKTA HARI INI

PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Ali Sera Sebut Publik Berhak Mendapat Kejelasan

PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Ali Sera Sebut Publik Berhak Mendapat Kejelasan

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mardani menilai harapan masyarakat agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang terang merupakan hal yang wajar, terutama setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardani kepada wartawan pada Rabu (14/10/2026). Ia menyebut pembentukan pansus masih menjadi salah satu kemungkinan yang dapat dibahas melalui mekanisme politik di parlemen. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum.

Mardani menegaskan bahwa putusan MK telah menjadi bagian penting dalam pembahasan polemik ijazah Gibran. Ia menilai masyarakat wajar mengharapkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Di sisi lain, Gibran juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijawab melalui mekanisme yang sesuai.

Menurut Mardani, harapan publik agar fakta hukum yang muncul dari putusan MK ditindaklanjuti bukanlah sesuatu yang berlebihan. Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam menangani persoalan yang telah menjadi perhatian luas. Meski demikian, tindak lanjut tersebut tetap perlu mempertimbangkan kewenangan lembaga negara serta prosedur yang berlaku.

Polemik ini mengemuka setelah MK memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pertimbangannya, mahkamah juga menyinggung tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan tersebut. Sejumlah pihak menyoroti kemungkinan DPR menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk pembentukan pansus. Namun, wacana tersebut tidak serta-merta berarti pansus telah resmi dibentuk karena pelaksanaannya memerlukan proses politik dan keputusan sesuai aturan di DPR.

Selain Mardani, politikus Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan pembentukan pansus. Ia menilai forum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang muncul setelah putusan MK. Menurut Andi, mekanisme seperti itu dapat digunakan untuk membahas berbagai pertanyaan dan tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Andi Arief turut menyinggung pengalaman pembentukan Pansus Bank Century pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia menyebut pansus pada masa itu menjadi salah satu forum untuk mengklarifikasi persoalan yang diperdebatkan. Dengan merujuk pengalaman tersebut, Andi berpandangan bahwa pembentukan pansus terkait polemik ijazah Gibran, apabila terealisasi, dapat membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Meski demikian, pembentukan pansus merupakan kewenangan DPR yang harus melalui mekanisme kelembagaan. DPR perlu mempertimbangkan dasar pembentukan, tujuan pemeriksaan, serta ruang lingkup persoalan yang akan ditangani. Penggunaan mekanisme pengawasan parlemen juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Di tengah perdebatan tersebut, kejelasan mengenai status dan makna putusan MK menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membedakan antara fakta yang tercantum dalam putusan, penafsiran politik, serta pendapat masing-masing pihak. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum perlu dipahami sesuai amar dan pertimbangan mahkamah, tanpa menarik kesimpulan di luar hal yang telah diputuskan.

Pernyataan Mardani menunjukkan bahwa wacana pansus masih terbuka untuk dibahas sebagai salah satu kemungkinan tindak lanjut di DPR. Sementara itu, Andi Arief memandang forum tersebut dapat memberikan kesempatan bagi Gibran untuk menyampaikan klarifikasi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses politik dan keputusan kelembagaan DPR, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !