Mojokerto – Penghulu sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Baharudin, membantah tudingan bahwa dirinya mengkafirkan seorang fotografer dalam insiden yang terjadi saat prosesi akad nikah. Ia menegaskan bahwa pernyataannya yang menjadi sorotan publik telah dipahami secara berbeda karena dinilai tidak disampaikan secara utuh.
Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan Baharudin marah saat memimpin akad nikah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, suasana prosesi pernikahan terlihat menegang ketika penghulu terlibat adu argumen dengan fotografer yang bertugas mengabadikan momen pernikahan. Video tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Baharudin menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyebut fotografer bernama Arwani sebagai orang kafir. Menurut penjelasannya, ucapan yang disampaikan saat kejadian berkaitan dengan imbauan agar tidak mengikuti pemahaman yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan ketentuan agama. Ia menilai potongan video yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan maksud dari perkataannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai penghulu, terdapat ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan akad nikah. Oleh karena itu, ia merasa perlu mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar prosesi berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Namun, cara penyampaian teguran tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman dan menjadi perbincangan luas setelah videonya tersebar.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Baharudin memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis, berusia 27 tahun, dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna, berusia 24 tahun. Prosesi pernikahan berlangsung di kediaman mempelai perempuan, tepatnya di Dusun atau Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketegangan muncul ketika terjadi perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan prosesi akad nikah. Persoalan tersebut berkaitan dengan kehadiran mempelai perempuan di lokasi akad serta arahan dalam pengambilan gambar oleh fotografer. Situasi yang semestinya berjalan khidmat berubah menjadi tegang ketika penghulu merasa jalannya prosesi tidak sesuai dengan ketentuan yang harus dilaksanakan.
Sebelum hari pernikahan, mempelai perempuan diketahui telah menyampaikan keinginannya untuk tetap berada di kamar selama prosesi akad nikah dan baru keluar setelah ijab kabul selesai. Keinginan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibahas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara.
Dalam penjelasannya, Baharudin merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ia menyebut ketentuan tersebut mengharuskan calon pengantin laki-laki dan perempuan berada di hadapan penghulu atau wali dalam pelaksanaan akad nikah sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan pandangan mengenai teknis pelaksanaan acara kemudian memicu ketegangan antara penghulu dan fotografer. Di tengah suasana tersebut, Baharudin menyampaikan teguran dengan nada tinggi. Rekaman kejadian itu selanjutnya beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk tudingan bahwa ia telah mengkafirkan fotografer yang bersangkutan.
Menanggapi berbagai komentar yang muncul, Baharudin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengkafirkan Arwani. Ia menyebut pernyataannya saat itu berkaitan dengan pemahaman keagamaan dan ajakan agar pelaksanaan akad nikah tetap mengikuti tuntunan yang berlaku.
Menurut Baharudin, potongan ucapan yang beredar perlu dipahami berdasarkan konteks pembicaraan secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengingatkan agar masyarakat tidak mengikuti pemahaman yang dianggap bertentangan dengan syariat. Ia juga menyampaikan bahwa profesi penghulu mempunyai dasar keilmuan, ketentuan fikih munakahat, serta prosedur operasional yang harus dijalankan.
Baharudin menilai penting bagi setiap pihak untuk memahami maksud suatu pernyataan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. Meski demikian, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa cara menyampaikan teguran juga menjadi bagian penting dalam menjaga komunikasi, terlebih ketika berlangsung dalam acara keluarga yang sakral dan disaksikan banyak orang.
Ia menyadari bahwa insiden tersebut telah menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat. Situasi itu juga menjadi bahan pembicaraan mengenai pentingnya menjaga sikap profesional bagi petugas yang memberikan pelayanan publik, termasuk ketika menghadapi perbedaan pendapat selama menjalankan tugas.
Setelah video kemarahannya viral, Baharudin mengaku telah bertemu langsung dengan Arwani untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya meluruskan kesalahpahaman agar permasalahan tidak terus berkembang.
Dalam pertemuan itu, Baharudin kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menganggap Arwani sebagai orang kafir. Ia menyatakan bahwa ucapannya saat prosesi akad nikah bukan ditujukan untuk memberikan penilaian terhadap keyakinan pribadi fotografer tersebut.
Permintaan maaf tersebut menjadi langkah untuk meredakan ketegangan di antara kedua pihak. Baharudin juga menjelaskan kembali maksud perkataannya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dari tujuan yang ingin disampaikan.
Penyelesaian melalui pertemuan langsung menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka ketika terjadi kesalahpahaman. Dengan memberikan penjelasan secara langsung, kedua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing serta memahami persoalan yang sebelumnya memicu perselisihan.
Beredarnya video tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai pernyataan Baharudin, tetapi juga mendorong masyarakat menyoroti sikap petugas ketika memberikan pelayanan. Penghulu memiliki tanggung jawab memimpin dan memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, komunikasi yang santun tetap diperlukan agar prosesi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan ketegangan.
Dalam pelayanan kepada masyarakat, perbedaan pendapat mengenai teknis pelaksanaan kegiatan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang jelas dan terukur. Petugas perlu menjelaskan aturan yang menjadi dasar tindakannya, sementara pihak lain juga perlu memahami prosedur yang harus dipenuhi. Pendekatan tersebut dapat membantu mencegah kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan.
Penyebaran video di media sosial juga membuat suatu peristiwa dapat dengan cepat memperoleh perhatian publik. Namun, rekaman yang menampilkan bagian tertentu dari kejadian belum tentu menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa. Karena itu, masyarakat perlu mencermati penjelasan dari pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga kemampuan menyampaikan arahan dengan baik. Ketegasan dalam menjalankan tugas dapat berjalan beriringan dengan sikap santun, sehingga pihak yang menerima arahan memahami alasan di balik ketentuan yang diterapkan.
Akad nikah merupakan momen penting bagi pasangan pengantin dan keluarga. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara penghulu, wali, kedua mempelai, keluarga, fotografer, serta pihak lain yang terlibat. Kesepahaman mengenai susunan acara dan ketentuan yang berlaku perlu dibangun sejak awal agar prosesi berjalan lancar.
Pengalaman yang terjadi di Mojokerto tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman mengenai teknis acara dapat berkembang menjadi persoalan apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Penjelasan mengenai aturan sebaiknya disampaikan sejak tahap persiapan, sehingga seluruh pihak mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing.
Di samping itu, petugas pelayanan publik diharapkan tetap menjaga sikap profesional dalam berbagai situasi. Ketika menghadapi perbedaan pendapat, penyampaian arahan secara jelas tanpa memperkeruh keadaan dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif. Hal ini menjadi penting terutama dalam acara sakral yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
Baharudin telah membantah tudingan bahwa dirinya mengkafirkan fotografer dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Arwani. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya berkaitan dengan pemahaman keagamaan yang menurutnya tidak disampaikan secara utuh dalam potongan video yang beredar.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga komunikasi, menghormati peran setiap pihak, serta memahami suatu pernyataan berdasarkan konteksnya. Dengan penyelesaian yang mengedepankan klarifikasi dan sikap saling menghormati, persoalan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan tanpa memperluas kesalahpahaman.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !