BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan, Batas Migrasi BPA Diturunkan Bertahap hingga 0,05 mg/kg

BPOM Perketat Aturan Kemasan Pangan, Batas Migrasi BPA Diturunkan Bertahap hingga 0,05 mg/kg

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui regulasi keamanan kemasan pangan dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA), yakni senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan sejumlah bahan kemasan. Melalui ketentuan baru, batas migrasi BPA direncanakan diturunkan secara bertahap hingga mencapai 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) untuk memperkuat perlindungan konsumen terhadap potensi perpindahan zat kimia dari kemasan ke makanan dan minuman.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi baru ini telah berlaku sejak 30 Juni 2026 dan mencakup pembaruan persyaratan keamanan bahan kemasan, penggunaan zat kontak pangan, serta pengaturan kemasan yang dapat digunakan kembali maupun yang dibuat dari bahan daur ulang.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, S.Si., Apt., M.K.M., menjelaskan bahwa pengetatan batas migrasi BPA dilakukan sebagai bagian dari penguatan standar keamanan kemasan pangan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi regulasi kemasan pangan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Latifah, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk melindungi produk, tetapi juga bersentuhan langsung dengan pangan selama proses pengisian, penyimpanan, distribusi, hingga dikonsumsi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, kontak tersebut berpotensi menyebabkan perpindahan zat dari bahan kemasan ke makanan atau minuman. Karena itu, pengaturan batas migrasi diperlukan untuk mengendalikan potensi paparan zat yang dapat memengaruhi keamanan pangan.

Batas Migrasi BPA Akan Diturunkan Secara Bertahap

Dalam pemaparan BPOM, penurunan batas migrasi BPA direncanakan berlangsung selama lima tahun. Tahapan tersebut disusun agar penerapan standar keamanan dapat berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan konsumen dan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan bahan maupun proses produksi kemasan.

Pada tahap awal, batas migrasi BPA ditetapkan maksimal 0,6 mg/kg sejak keputusan teknis terkait ditetapkan. Angka tersebut masih mengacu pada ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Selanjutnya, batas maksimal migrasi direncanakan turun menjadi 0,5 mg/kg paling lambat 1 Agustus 2028.

Tahapan berikutnya menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,3 mg/kg paling lambat 1 Juli 2030. Pada tahap akhir, batas tersebut direncanakan menjadi 0,05 mg/kg paling lambat 1 Juli 2031. Dengan demikian, batas akhir yang dituju jauh lebih rendah dibandingkan batas awal sebesar 0,6 mg/kg.

Ketentuan mengenai penahapan tersebut dibahas dalam rancangan keputusan teknis yang mengatur penerapan batas migrasi BPA. Karena itu, jadwal pelaksanaan setiap tahap perlu merujuk pada keputusan resmi yang ditetapkan BPOM. Penahapan ini juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri yang harus menyesuaikan produk dan proses produksinya dengan persyaratan baru.

Persyaratan migrasi BPA yang dibahas berlaku untuk sejumlah jenis bahan kemasan tertentu, termasuk plastik polikarbonat dan poliesterkarbonat. Ketentuan tersebut juga mencakup bahan logam dan paduan logam tertentu, seperti baja berlapis timah atau krom dengan pelapis bagian dalam serta aluminium dengan pelapis yang menggunakan BPA.

Apa Itu Migrasi BPA dan Mengapa Diatur?

Bisfenol A atau BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan sejumlah material, termasuk plastik polikarbonat dan bahan pelapis tertentu. Senyawa ini menjadi perhatian dalam kajian keamanan pangan karena memiliki aktivitas yang dapat memengaruhi sistem endokrin atau sistem hormon tubuh.

Migrasi BPA merujuk pada perpindahan senyawa tersebut dari bahan kemasan ke dalam makanan atau minuman yang bersentuhan dengannya. Besarnya perpindahan dapat dipengaruhi oleh karakteristik bahan, kondisi penggunaan, serta keadaan kontak antara kemasan dan produk pangan. Oleh sebab itu, pengujian migrasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahan kemasan memenuhi persyaratan keamanan.

Pengaturan batas migrasi tidak berarti setiap kemasan yang mengandung bahan tertentu secara otomatis membahayakan kesehatan. Penilaian keamanan perlu memperhatikan jumlah zat yang berpindah, tingkat paparan, serta persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Melalui batas migrasi, BPOM berupaya mengendalikan perpindahan zat dari kemasan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Latifah menjelaskan bahwa pengawasan kemasan menjadi bagian penting dalam sistem keamanan pangan. Makanan dan minuman tidak hanya perlu memenuhi persyaratan dari sisi bahan baku dan proses pengolahan, tetapi juga harus terlindungi dari kemungkinan cemaran yang berasal dari wadah atau kemasan selama proses produksi hingga dikonsumsi.

Pengawasan Dilakukan melalui Pemeriksaan dan Pengujian

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan batas migrasi BPA, BPOM merencanakan evaluasi melalui tiga mekanisme utama. Mekanisme tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, evaluasi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta pemantauan melalui pengambilan sampel dan pengujian terhadap pangan olahan yang beredar di masyarakat.

Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk menilai kesesuaian informasi dan persyaratan teknis yang dimiliki pelaku usaha. Sementara itu, evaluasi penerapan CPPOB berkaitan dengan penerapan standar produksi yang mendukung keamanan produk. Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menjadi bagian dari pemantauan untuk mengetahui kesesuaian produk yang beredar dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga mekanisme tersebut saling melengkapi dalam pengawasan keamanan kemasan pangan. Kepatuhan tidak hanya dilihat berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pelaku usaha, tetapi juga melalui evaluasi proses produksi dan pemeriksaan produk sesuai mekanisme pengawasan yang ditetapkan.

Jenis Kemasan yang Diatur Bertambah

Selain memperketat persyaratan migrasi BPA, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memperluas cakupan bahan kemasan pangan yang diatur. Jumlah jenis kemasan plastik yang tercantum dalam regulasi meningkat dari sebelumnya 41 jenis menjadi 58 jenis. Pembaruan ini ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi bahan kemasan dan kebutuhan pengawasan keamanan pangan.

Regulasi tersebut juga memperbarui pengaturan mengenai zat kontak pangan yang diizinkan dan dilarang digunakan. Zat kontak pangan merupakan bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan dan dapat bersentuhan dengan makanan atau minuman. Penggunaannya harus memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BPOM turut memberikan perhatian terhadap kemasan pangan guna ulang dan kemasan yang berasal dari bahan daur ulang. Pengaturan ini diperlukan agar upaya penggunaan kembali bahan dan pengurangan limbah tetap memperhatikan keamanan produk pangan. Untuk kemasan yang digunakan berulang, persyaratan teknis dan pengujian migrasi menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaiannya.

Dalam regulasi tersebut, bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan diwajibkan memenuhi persyaratan migrasi total maupun migrasi spesifik. Migrasi total mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan dalam kondisi pengujian tertentu, sedangkan migrasi spesifik berfokus pada perpindahan zat tertentu yang telah ditetapkan persyaratan batasnya.

Ketentuan baru ini juga memberikan pedoman yang lebih luas bagi pelaku industri mengenai bahan kemasan dan zat kontak pangan yang dapat digunakan. Penggunaan bahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan harus mengikuti mekanisme pengkajian keamanan dan memperoleh persetujuan tertulis sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku Usaha dan Konsumen Perlu Memperhatikan Keamanan Kemasan

Penerapan regulasi baru menuntut pelaku usaha di bidang pangan dan kemasan untuk memastikan bahan yang digunakan sesuai dengan persyaratan BPOM. Penyesuaian dapat mencakup pemilihan bahan baku, evaluasi spesifikasi kemasan, pengujian migrasi, serta pemenuhan dokumen teknis yang diperlukan dalam proses pengawasan.

Di sisi konsumen, pemahaman mengenai keamanan kemasan juga diperlukan agar produk digunakan sesuai peruntukannya. Petunjuk penggunaan pada kemasan, termasuk batas suhu dan ketentuan pemakaian berulang, sebaiknya diperhatikan. Tidak semua jenis wadah dirancang untuk digunakan dalam kondisi yang sama, sehingga penggunaan di luar petunjuk dapat memengaruhi karakteristik bahan.

Konsumen juga dapat memeriksa kondisi kemasan sebelum membeli atau menggunakan produk pangan. Kemasan yang rusak atau tidak sesuai peruntukannya sebaiknya tidak digunakan secara sembarangan. Meski demikian, penilaian mengenai kandungan dan tingkat migrasi zat tertentu tetap memerlukan pemeriksaan yang sesuai, bukan hanya berdasarkan tampilan fisik kemasan.

Pembaruan aturan ini menjadi bagian dari upaya BPOM memperkuat perlindungan masyarakat melalui pengawasan keamanan pangan yang berbasis pada persyaratan teknis dan kajian risiko. Penurunan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap, sementara cakupan bahan kemasan dan mekanisme pengawasannya turut diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan telah berlaku sejak 30 Juni 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya. Adapun penerapan tahapan penurunan batas migrasi BPA hingga 0,05 mg/kg perlu mengikuti keputusan teknis resmi yang ditetapkan BPOM. Melalui ketentuan tersebut, pengawasan terhadap bahan kemasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dengan tetap memperhatikan aspek keamanan pangan dan kesiapan pelaku usaha.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !