Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Ia mengusulkan agar lembaga tersebut dipimpin langsung oleh Presiden sehingga perencanaan, pembiayaan, serta pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Usulan tersebut disampaikan Iftitah dalam kegiatan Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, pengembangan kawasan transmigrasi membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, sehingga tidak dapat hanya mengandalkan program dan anggaran Kementerian Transmigrasi.
Iftitah menjelaskan, pembangunan kawasan transmigrasi memerlukan sinergi antarkementerian agar berbagai program pemerintah dapat saling mendukung. Integrasi anggaran dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, serta pengembangan kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai keberadaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menyelaraskan kebijakan dan pembagian tanggung jawab di antara instansi pemerintah. Dengan koordinasi yang lebih kuat, pembangunan kawasan diharapkan tidak berjalan secara terpisah, melainkan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan wilayah yang menyeluruh.
Dalam usulannya, Iftitah menginginkan agar Dewan Pertimbangan Transmigrasi dipimpin langsung oleh Presiden. Sementara itu, Menteri Transmigrasi diusulkan menjadi sekretaris untuk membantu koordinasi pelaksanaan kebijakan dan menyelaraskan kebutuhan pembangunan antarsektor.
Ia menjelaskan bahwa gagasan pembentukan kembali DPT bukanlah konsep yang sepenuhnya baru. Menurut Iftitah, keberadaan dewan tersebut pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi. Meski demikian, usulan pembentukan kembali dengan struktur kepemimpinan yang berbeda masih memerlukan pembahasan dan penyesuaian regulasi.
Iftitah juga menyebut bahwa Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI telah membahas usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian pada 5 Oktober 2026. Pembahasan tersebut mencakup gagasan untuk menghidupkan kembali DPT dengan kelembagaan yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi pembangunan kawasan.
Melalui struktur yang melibatkan Presiden, pemerintah diharapkan memiliki mekanisme koordinasi yang lebih kuat dalam menyatukan program lintas kementerian dan lembaga. Namun, realisasi gagasan tersebut tetap bergantung pada proses pembahasan kebijakan, dasar hukum, serta keputusan resmi pemerintah.
Sebagai contoh pentingnya kolaborasi lintas instansi, Iftitah menyinggung pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang atau Barelang di Kepulauan Riau. Pengembangan kawasan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak karena mencakup pembangunan permukiman, infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, serta sarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Iftitah menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang mencapai Rp490 miliar. Namun, pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi karena melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengusahaan Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi yang menangani sektor pendidikan dan pertanahan.
Melalui pembagian peran tersebut, Iftitah menyebut anggaran yang dikeluarkan Kementerian Transmigrasi untuk pembangunan itu sekitar Rp112 miliar. Contoh tersebut menggambarkan bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat membantu membagi kebutuhan pembiayaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pembangunan kawasan transmigrasi memerlukan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penyediaan tempat tinggal. Dukungan infrastruktur dan layanan publik harus direncanakan secara bersamaan agar kawasan yang dikembangkan mampu menjadi lingkungan permukiman yang layak sekaligus mendukung kegiatan produktif masyarakat.
Kementerian Transmigrasi juga mendorong pengembangan kawasan yang dilengkapi fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan infrastruktur pendukung mata pencaharian masyarakat. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut dipandang penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi warga dalam jangka panjang.
Di kawasan Tanjung Banon, misalnya, pengembangan permukiman direncanakan disertai fasilitas pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, layanan kesehatan, serta sarana pendukung kegiatan nelayan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan dasar sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.
Iftitah menekankan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi perlu dihubungkan dengan potensi ekonomi lokal. Dengan dukungan infrastruktur, investasi, industrialisasi, dan hilirisasi, kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Perubahan pendekatan ini juga menempatkan transmigrasi sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah. Program transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Usulan pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi mencerminkan kebutuhan koordinasi yang lebih luas dalam pembangunan kawasan. Sejumlah sektor, mulai dari pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, pertanahan, hingga pengembangan usaha, memiliki peran yang saling berkaitan dalam menciptakan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.
Dengan koordinasi yang terencana, pemerintah diharapkan dapat menghindari tumpang tindih program, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaan program juga diperlukan agar hasil pembangunan dapat diukur dan memberikan manfaat yang nyata.
Meski demikian, keberhasilan pengembangan kawasan transmigrasi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan. Kualitas perencanaan, kepastian hukum, kesiapan infrastruktur, keterlibatan masyarakat setempat, serta pengawasan penggunaan anggaran tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Ke depan, pembahasan mengenai pembaruan regulasi dan pembentukan kembali DPT akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan transmigrasi. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme pelaksanaan yang terukur.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pembangunan kawasan transmigrasi diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan ekonomi yang produktif, menyediakan akses layanan dasar yang memadai, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat. Usulan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan pembangunan terpadu untuk mendukung pemerataan kesejahteraan di berbagai wilayah Indonesia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !