Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim yang dipimpin Subachan Hardi Mulyana menyampaikan amar putusan yang sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman pidana penjara Nadiem dikurangi dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan sesuai ketentuan yang disebutkan dalam putusan.
Majelis hakim juga menetapkan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan. Kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain mengubah hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Jumlah yang sebelumnya mencapai Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut uang pengganti tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,567 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi tersebut, Nadiem dapat dikenai pidana penjara selama enam tahun sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti. Besaran uang pengganti yang telah dibayarkan juga akan diperhitungkan terhadap kewajiban pidana tambahan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Hakim juga memerintahkan agar Nadiem tetap menjalani status tahanan rumah.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut mengubah sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang sebelumnya dibacakan pada 30 Juni 2026. Perubahan tersebut mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam periode 2019-2022. Kasus tersebut menjadi perhatian karena program pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan dalam konteks kebutuhan pendidikan dan penggunaan teknologi pembelajaran.
Sebelum putusan banding dibacakan, Nadiem melalui penasihat hukumnya menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan dalam perkara tersebut. Pihak Nadiem menyatakan tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh dirinya serta membantah adanya konflik kepentingan dan aliran dana pribadi.
Penasihat hukum Nadiem juga menyatakan bahwa perangkat Chromebook telah memberikan manfaat dalam mendukung proses pembelajaran, termasuk membantu mengatasi persoalan pembelajaran selama pandemi COVID-19. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dalam proses persidangan.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Nadiem juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang menjadi bagian dari perkara. Nadiem menyatakan transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan membantah memperoleh keuntungan ekonomi dari transaksi tersebut. Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan Nadiem dan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan di persidangan.
Dengan adanya putusan banding ini, hukuman terhadap Nadiem mengalami perubahan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman penjara berkurang satu tahun, dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sementara kewajiban uang pengganti juga turun dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Meski demikian, majelis hakim banding tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara yang masih dapat memiliki tahapan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini selanjutnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan serta tata kelola penggunaan anggaran negara. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak pemeriksaan perkara di tingkat pertama.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !