Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2019. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama proyek antara PT Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang kemudian berdampak terhadap keuangan negara.
Empat dari enam tersangka diketahui berasal dari PT ITI, masing-masing berinisial MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara dua tersangka lainnya adalah AS dari PT GLI dan MDR dari PT AWB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp37,35 miliar.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Kegiatan penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Sejumlah lokasi yang diperiksa merupakan kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, serta beberapa tempat lain yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan.
Seluruh temuan tersebut selanjutnya dibawa oleh penyidik untuk diperiksa dan dianalisis. Pemeriksaan barang bukti dilakukan untuk mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
Penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek alat konstruksi tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, status para tersangka tetap harus dipandang berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk aliran transaksi dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !