Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menimpa seorang anak berusia 15 tahun yang tengah berada di lokasi pengungsian setelah gempa melanda wilayah NTT. KPAI menilai kondisi anak yang sedang berada dalam situasi bencana membutuhkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kekerasan.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan. KPAI juga meminta agar kepentingan dan keselamatan korban menjadi perhatian utama selama proses penanganan kasus berlangsung.
Selain proses hukum, KPAI meminta korban segera mendapatkan pendampingan psikologis. Dukungan tersebut diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang dialaminya tanpa mengungkap identitas maupun informasi pribadi yang dapat merugikan korban.
KPAI juga mendorong pemberian rehabilitasi medis apabila dibutuhkan. Pendampingan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lembaga pemerintah maupun pihak profesional yang memiliki kompetensi dalam menangani anak korban kekerasan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya memastikan bahwa kasus tersebut telah diproses secara hukum. Pemerintah Kabupaten Sikka juga disebut telah memberikan pendampingan kepada korban.
Pemantauan terhadap kondisi korban turut dilakukan oleh aktivis perempuan. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan korban memperoleh rasa aman serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga menyatakan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari Kementerian PPPA bersama pihak terkait. Pemerintah melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.
Kementerian PPPA juga melakukan pendataan terhadap kondisi pengungsi untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di lokasi terdampak bencana. Penataan tempat pengungsian menjadi salah satu bagian dari upaya mengurangi risiko terjadinya kekerasan.
KPAI sebelumnya telah menekankan bahwa perlindungan anak dalam situasi bencana tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik. Anak juga memiliki hak atas keamanan, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, serta pemulihan psikososial.
Kondisi pengungsian yang dihuni banyak warga dengan kebutuhan berbeda membutuhkan sistem perlindungan yang memadai. Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan pengungsian dan pemisahan ruang yang aman bagi perempuan serta anak menjadi perhatian penting.
KPAI menilai penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas korban juga perlu dijaga agar proses pemberitaan maupun penanganan perkara tidak menambah tekanan terhadap anak.
Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan kepastian keadilan sekaligus menunjukkan bahwa kondisi bencana tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Aparat penegak hukum diminta menjalankan proses sesuai aturan dan memberikan perlindungan kepada korban selama perkara berlangsung.
Pemerintah pusat dan daerah juga didorong memperkuat sistem keamanan di lokasi pengungsian. Pengawasan, pendataan, layanan pengaduan, serta akses pendampingan perlu tersedia agar warga, terutama anak-anak, dapat merasa lebih aman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kondisi, termasuk ketika masyarakat sedang menghadapi bencana. Penanganan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan kesehatan dan pemulihan psikologis.
KPAI berharap seluruh pihak terkait terus berkoordinasi hingga korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keselamatan, privasi, dan pemulihan anak harus menjadi perhatian utama sepanjang penanganan kasus.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !