Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg menyatakan setuju terhadap hasil penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah dibahas secara intensif pada 2 hingga 5 September dan dilanjutkan pada 7 September 2026. Hasil pembahasan menghasilkan rancangan yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
RUU tersebut tidak hanya mengatur mengenai pembagian atau redistribusi tanah. Reforma agraria dalam rancangan tersebut mencakup rangkaian kegiatan yang lebih luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, monitoring, evaluasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Sejumlah kelompok masyarakat juga menjadi perhatian dalam rancangan tersebut. Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap tanah disebut sebagai pihak yang dapat memperoleh legalitas hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Selain memberikan kepastian mengenai hak atas tanah, program reforma agraria juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat. Tanah yang diperoleh masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pemberian legalitas semata, tetapi dapat didukung melalui berbagai program agar mampu dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga baru ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN akan memiliki tugas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
BRAN juga dirancang memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden dan DPR RI. Dengan adanya mekanisme pelaporan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan memiliki sistem pengawasan yang jelas.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas BRAN, pembiayaan penyelenggaraan reforma agraria nantinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja badan tersebut.
Dewan Pengawas BRAN dirancang beranggotakan sembilan orang dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali sebanyak satu kali. Calon anggota diwajibkan memiliki pengalaman sedikitnya lima tahun di bidang agraria dan berusia paling sedikit 40 tahun.
Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas juga melibatkan Presiden dan DPR. Calon akan diseleksi melalui panitia yang dibentuk Presiden. Hasil seleksi kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum calon terpilih ditetapkan oleh Presiden.
Dewan Pengawas nantinya tidak hanya berfungsi mengawasi kinerja BRAN, tetapi juga dapat menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan untuk meminta data, informasi, dan dokumen dari BRAN, melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan, kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR.
RUU Pengaturan Reforma Agraria turut mengatur objek reforma agraria berupa tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan serta penghidupan masyarakat. Sementara itu, subjek reforma agraria dapat mencakup perseorangan, kelompok masyarakat, maupun masyarakat adat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain persoalan hak atas tanah, rancangan undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria, restitusi dan redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta penataan dan pengendalian penguasaan maupun kepemilikan tanah. Bahkan, rancangan tersebut turut mengatur mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik agraria, redistribusi dan restitusi tanah, serta berbagai kegiatan pemberdayaan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di lapangan.
Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria menilai rancangan tersebut layak untuk dilanjutkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Kehadiran regulasi baru diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya agraria.
Dengan disetujuinya rancangan tersebut di tingkat Baleg, tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan substansi RUU dapat dibahas secara komprehensif. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memperhatikan aspek hukum, kepentingan masyarakat, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya agraria sebelum rancangan tersebut nantinya ditetapkan menjadi undang-undang.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !