Pimpinan DPR RI mencapai kesepakatan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan akan memastikan proses pembahasan berjalan secara serius, terukur, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR tidak keberatan dengan tuntutan massa terkait percepatan pembentukan undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai. Dalam surat komitmen yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komitmen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam hasil pertemuan karena massa aksi meminta adanya tanggung jawab yang jelas apabila target penyelesaian RUU tidak terealisasi. Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa kesepakatan perlu disertai konsekuensi agar komitmen yang telah dibuat tidak berhenti sebagai pernyataan semata.
Dalam dokumen kesepakatan, DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. RUU tersebut juga dipandang berkaitan dengan upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembahasan secara sungguh-sungguh dan efektif. Proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi perhatian publik hingga batas waktu yang telah ditentukan. Apabila target 15 Desember 2026 dapat dipenuhi, komitmen yang disampaikan DPR akan terlaksana sesuai kesepakatan. Sebaliknya, apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR telah menyatakan konsekuensi sebagaimana tercantum dalam surat komitmen.
Kesepakatan antara DPR dan perwakilan massa tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen itu menjadi bentuk komitmen politik dan tanggung jawab pimpinan DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait sejauh mana komitmen tersebut dapat diwujudkan hingga proses pengesahan. DPR dan pemerintah diharapkan menjalankan pembahasan secara terbuka, sesuai prosedur, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !