Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada Selasa, 25 Agustus 2026, mendapat kesempatan khusus untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kebijakan ini diberikan karena pelayanan SIM tutup bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kesempatan tersebut hanya berlaku selama satu hari. Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 25 Agustus 2026 harus segera melakukan perpanjangan pada 26 Agustus 2026 agar tetap menggunakan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Pada kondisi normal, SIM yang masa berlakunya telah lewat meskipun baru satu hari tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengikuti proses penerbitan SIM baru. Namun, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pelayanan SIM tidak dapat dilakukan karena keadaan yang ditetapkan sebagai keadaan kahar.
Karena tanggal 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional, pelayanan SIM di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan layanan SIM keliling, tidak beroperasi. Pelayanan kembali dibuka pada 26 Agustus 2026.
Dalam pengumuman Satpas Polda Metro Jaya disebutkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus dapat melakukan perpanjangan pada 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sampai batas waktu 26 Agustus, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang sudah kedaluwarsa. Hanya SIM yang masa berlakunya tepat berakhir pada tanggal libur nasional tersebut yang memperoleh dispensasi. SIM yang telah habis masa berlaku pada hari-hari sebelumnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak otomatis mendapatkan perpanjangan.
Selain memperhatikan batas waktu, masyarakat juga perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM. Pemohon tetap harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan SIM. Asuransi kecelakaan diri pengemudi bersifat pilihan atau tidak wajib.
Untuk biaya penerbitan SIM, tarif perpanjangan berbeda berdasarkan golongan SIM. Perpanjangan SIM A, B I, dan B II dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp80.000. Sementara SIM C, C I, dan C II sebesar Rp75.000, sedangkan SIM D dan D I sebesar Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya pemeriksaan kesehatan SIM disebut berada pada kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000. Sementara biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 apabila dilakukan di lokasi pelayanan atau Rp77.500 melalui layanan daring yang tersedia. Adapun asuransi kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp50.000 dan bersifat opsional.
Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima dispensasi diimbau tidak menunda proses perpanjangan. Sebab, kesempatan tersebut hanya diberikan pada 26 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut terlewati, SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus akan diproses melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Kebijakan ini menjadi penting bagi pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional. Dengan adanya dispensasi, masyarakat tetap memperoleh kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengulang proses penerbitan dari awal, selama memenuhi ketentuan dan menyelesaikannya pada tanggal yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya tidak termasuk dalam periode dispensasi tersebut, aturan normal tetap berlaku. Karena itu, pemilik SIM disarankan memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !