Polisi terus memburu Basri Lewaimang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah Basri disebut memiliki peran penting dalam pengelolaan tempat hiburan yang tengah menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah tempat hiburan malam sekaligus sosok yang berkaitan dengan penyediaan narkotika di lokasi tersebut. Polisi menyebut hasil penyidikan menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Selain mengejar keberadaan Basri, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha, hingga kapal pelesir telah dipasangi garis polisi. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa narkotika.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kapal pelesir atau yacht. Polisi menyebut terdapat dua kapal yang masuk dalam daftar aset yang telah ditindaklanjuti dalam penyidikan, termasuk yacht Azimut 68S. Keberadaan aset bernilai tinggi tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Tidak hanya kapal, penyidik juga memasang garis polisi pada sejumlah properti yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Batam. Aset tersebut antara lain rumah di kawasan perumahan, ruko, apartemen, serta bangunan restoran. Polisi menyatakan bahwa langkah terhadap aset-aset tersebut berkaitan dengan proses penyidikan TPPU dan masih akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, kepolisian juga menyebut adanya dugaan peredaran ekstasi dalam jumlah besar di tempat hiburan yang dikaitkan dengan Basri. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, peredaran tersebut disebut mencapai sedikitnya sekitar 40.000 butir setiap bulan dan berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung sedang tinggi. Angka tersebut merupakan keterangan dari penyidik dalam pengungkapan perkara dan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Penetapan Basri sebagai DPO menunjukkan bahwa aparat masih berupaya menemukan keberadaannya untuk menjalani proses hukum. Polisi juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan orang yang dicari untuk menyampaikannya kepada aparat melalui jalur resmi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan kepada dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga pada kemungkinan aliran dana dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Melalui penerapan pasal TPPU, penyidik dapat melakukan penelusuran lebih jauh terhadap sumber serta penggunaan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Polri menegaskan bahwa pengungkapan perkara masih terus dikembangkan. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses penyidikan dan keputusan hukum dari lembaga yang berwenang serta tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !