Polisi Bongkar Gudang Berisi 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur, Dua Pelaku Ditangkap

Foto: Polisi menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal sebanyak 46 juta butir yang diungkap dari mobil boks dan gudang di Jaktim.

Polisi Bongkar Gudang Berisi 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur, Dua Pelaku Ditangkap

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal berskala besar dengan membongkar sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai jenis yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Raya, hingga Jawa Barat. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Serpong yang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan karton berisi obat keras daftar G tanpa izin edar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan sebuah gudang penyimpanan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan karton berisi berbagai merek obat keras daftar G yang diduga siap didistribusikan ke sejumlah daerah. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan, total sitaan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial F (50) dan A (23). Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh aparat kepolisian. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

Menurut kepolisian, obat keras daftar G yang disita tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila berhasil beredar di masyarakat, jutaan butir obat tersebut berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dan izin resmi, serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !