Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Keputusan tersebut disampaikan Nadiem sesaat setelah sidang pembacaan putusan selesai digelar.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak menerima putusan tersebut dan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai bentuk pencarian keadilan. Ia menyampaikan bahwa langkah banding merupakan hak hukum setiap terdakwa yang merasa putusan pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya akan terus berjuang,” tegas Nadiem. Menurutnya, proses hukum yang masih tersedia melalui mekanisme banding akan dimanfaatkan untuk menyampaikan kembali argumentasi hukum beserta bukti-bukti yang diyakini dapat memperkuat posisinya dalam perkara tersebut. Ia juga berharap proses hukum di tingkat selanjutnya dapat berlangsung secara objektif, independen, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk memperoleh keadilan.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan perangkat Chromebook. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti apabila tidak dibayarkan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun.
Di hadapan para pendukung dan awak media, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga, tim penasihat hukum, serta masyarakat yang selama proses persidangan terus memberikan dukungan moral. Ia mengaku akan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, namun tetap menggunakan seluruh hak hukumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem memastikan bahwa memori banding akan segera dipersiapkan untuk diajukan ke pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dalam dokumen tersebut nantinya akan dimuat berbagai keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun aspek hukum lainnya yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Proses banding akan membawa perkara tersebut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap putusan sebelumnya. Pengadilan tingkat banding nantinya akan menilai seluruh berkas perkara, pertimbangan hukum, serta argumentasi yang diajukan oleh para pihak sebelum memutuskan apakah akan menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkara yang menjerat Nadiem menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang memiliki nilai anggaran besar. Masyarakat pun diharapkan tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Jurnalis : Anggun
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !