Subang, 21 Juni 2026 — Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) DPW Jawa Barat menyoroti adanya dugaan pembuangan sampah dan material yang diduga berasal dari aktivitas industri di wilayah Dusun Dukuh I RT 01 RW 04, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi LPLHK DPW Jawa Barat setelah menerima informasi dan laporan masyarakat terkait adanya penumpukan material dan sampah di luar area operasional perusahaan yang diduga berasal dari aktivitas industri.
Material yang ditemukan di lokasi investigasi.
Dalam kegiatan investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah tumpukan material yang berada di area terbuka. Material tersebut ditemukan dalam kondisi berserakan dan tidak tertata dengan baik. Selain itu, tim juga menemukan adanya indikasi aktivitas pembakaran pada sebagian material yang berada di lokasi tersebut.
Temuan tersebut terlihat dari adanya bekas abu pembakaran, material yang menghitam, serta kondisi area tertentu yang diduga pernah digunakan sebagai lokasi pembakaran material. Seluruh hasil temuan lapangan kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto, video, dan catatan investigasi sebagai bahan kajian serta tindak lanjut organisasi.
Surat Teguran dan Permintaan Klarifikasi dari DPW LPLHK Jawa Barat.
Menindaklanjuti hasil investigasi lapangan tersebut, LPLHK DPW Jawa Barat dengan diketahui dan mendapat arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPLHK telah melayangkan surat teguran dan permintaan klarifikasi kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia Plant.
Surat bernomor 001/KLARIFIKASI/DPW-LPLHK/VI/2026 tersebut berisi permintaan penjelasan resmi terkait dugaan pembuangan sampah atau limbah secara terbuka (open dumping) yang ditemukan di luar area operasional perusahaan dan diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Dalam surat tersebut, LPLHK meminta penjelasan terkait asal-usul material yang ditemukan, status kepemilikan material, sistem pengelolaan sampah dan limbah yang diterapkan perusahaan, pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah, dokumen perizinan yang dimiliki, serta langkah-langkah pengawasan yang dilakukan perusahaan terhadap proses pengangkutan dan pembuangan limbah.
LPLHK juga meminta penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan perusahaan apabila terbukti terjadi pembuangan sampah atau limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta hak masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indikasi pembakaran material yang ditemukan di lokasi investigasi.
Berdasarkan hasil pengamatan visual di lapangan, Tim Investigasi LPLHK menemukan adanya material yang diduga berasal dari aktivitas industri dan ditempatkan pada area terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan, pengangkutan, serta pembuangan material yang dilakukan oleh pihak terkait.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran pada sebagian material yang berada di lokasi tersebut. Temuan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam laporan yang akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut LPLHK, apabila material yang ditemukan maupun material yang diduga dibakar tersebut nantinya terbukti termasuk limbah yang memerlukan pengelolaan khusus atau termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka seluruh proses pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir.
LPLHK menilai bahwa pemeriksaan lebih lanjut sangat diperlukan guna memastikan jenis material yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab terhadap material tersebut, serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Ketua Umum LPLHK, H. Yana Triyana, SE menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat klarifikasi yang memadai dari pihak perusahaan atau ditemukan fakta-fakta lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka LPLHK akan melaporkan temuan tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut akan dilengkapi dengan hasil investigasi lapangan, dokumentasi foto dan video, titik lokasi temuan, salinan surat klarifikasi, serta data-data pendukung lainnya guna dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan instansi yang berwenang.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LPLHK dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
LPLHK menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan hasil investigasi lapangan. Penentuan status material, jenis limbah, tingkat bahaya, maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian resmi.
LPLHK juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia Plant untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab terkait temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan masih diberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat klarifikasi untuk memberikan tanggapan resmi kepada LPLHK DPW Jawa Barat.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi yang memadai, maka LPLHK akan meneruskan informasi, hasil investigasi, dan dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang, termasuk Gakkum Lingkungan Hidup, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
LPLHK berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah potensi pencemaran lingkungan, serta mendukung penegakan hukum lingkungan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Tim Investigasi LPLHK DPW Jawa Barat
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !