Wali Kota Bogor Terapkan Pembatasan Angkot, Fokus pada Usia Kendaraan dan Izin Trayek

KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim menerapkan kebijakan pembatasan terhadap operasional angkutan kota (angkot) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan transportasi umum demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Hujan.Senin 13 April 2023.

Kebijakan ini mencakup dua aspek utama, yaitu pembatasan berdasarkan usia teknis kendaraan serta pembatasan izin trayek bagi angkot yang berasal dari luar wilayah Kota Bogor.

Pembatasan Usia Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, ditetapkan batasan usia maksimal bagi angkot yang boleh beroperasi. Angkot yang telah mencapai usia 20 tahun atau lebih tidak lagi diizinkan berjalan di jalan raya dan wajib dipensiunkan atau diremajakan.

“Kami tidak akan menghapus angkot dalam waktu dekat, namun secara bertahap kami akan mengimplementasikan aturan pembatasan usia. Angkot yang sudah tua harus diganti agar layanannya lebih baik dan aman bagi penumpang,” ujar Dedie A. Rachim, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, bagi pemilik yang ingin melakukan konversi atau penggabungan armada, disyaratkan bahwa kendaraan penggantinya harus memiliki usia di bawah 15 tahun, bahkan dianjurkan di bawah 10 tahun agar kualitasnya lebih terjamin. Pemerintah kota juga menawarkan solusi bagi sopir yang terdampak, salah satunya dengan membuka peluang untuk beralih menjadi pengemudi transportasi umum modern seperti Biskita.

Moratorium Izin Angkot Luar Daerah

Selain soal usia, Wali Kota Bogor juga secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan moratorium atau penghentian penerbitan izin trayek baru, khususnya bagi angkot yang berasal dari Kabupaten Bogor yang beroperasi memasuki wilayah Kota Bogor.

Saat ini, jumlah angkot yang beroperasi di Kota Bogor diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebagian besar justru merupakan angkot yang berasal dari luar daerah, bahkan jumlahnya melebihi armada milik Kota Bogor sendiri. Kondisi ini dinilai menyebabkan kepadatan lalu lintas dan menyulitkan penataan yang menyeluruh.

“Jangan ditambah lagi izin-izin barunya. Sekarang saja sudah sangat padat. Jangan sampai angkot Kota Bogor sudah kita tata dan yang tua dilarang beroperasi, tapi angkot dari luar masih bebas masuk tanpa aturan yang sama,” tegas Dedie di hadapan awak media, Senin (13/4/2026).

Tujuan Kebijakan

Pemerintah Kota menegaskan bahwa seluruh langkah pembatasan ini tidak bertujuan untuk memberatkan masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya memodernisasi layanan publik sekaligus menjaga kelestarian fungsi angkot sebagai salah satu moda transportasi yang masih dibutuhkan warga.

Wartawan by Lukman Siaw

Sumber foto Tribun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !