MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan klaim fiktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita, Muntilan. Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu dan anak.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TW (74), yang menjabat sebagai Direktur RSU Padma Lalita, serta BM (34), selaku Wakil Direktur rumah sakit tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengajuan klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp22,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, membenarkan hubungan keluarga antara kedua tersangka. Ia menyebut TW bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, sedangkan BM telah beberapa kali dipanggil penyidik tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut keterangan kejaksaan, BM telah dipanggil sebanyak empat kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena tidak hadir, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan paksa pada Selasa (3/11/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, BM ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah Kejari Kabupaten Magelang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengajuan klaim palsu atau phantom billing program JKN periode 2017 hingga 2022.
Kasus tersebut bermula dari temuan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Magelang yang kemudian diserahkan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti secara pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp22.194.972.800.
Kejanggalan pengajuan klaim mulai terungkap pada awal 2023. Saat itu, verifikator BPJS Kesehatan menemukan ketidaksesuaian administrasi klaim yang diajukan RSU Padma Lalita. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah sakit untuk memastikan keberadaan pasien yang tercatat dalam pengajuan klaim.
Dalam pemeriksaan awal, pihak rumah sakit disebut menyampaikan bahwa tidak terdapat pasien BPJS Kesehatan pada hari petugas melakukan pengecekan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan mendatangi sejumlah pasien secara acak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pasien yang namanya tercatat dalam klaim ternyata mengaku tidak pernah berobat maupun menjalani perawatan di RSU Padma Lalita.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan membuat dokumen medis dan data administrasi pasien yang tidak sesuai dengan pelayanan sebenarnya. Kejaksaan menyebut TW diduga membuat resume medis fiktif serta memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif ke dalam aplikasi V-Klaim.
Dari hasil penyidikan sementara, tercatat sebanyak 16.930 SEP diduga diterbitkan untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap yang sebenarnya tidak pernah mendaftar atau menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Klaim yang diajukan berdasarkan data tersebut kemudian dibayarkan melalui program BPJS Kesehatan.
Kejaksaan juga mengungkap dugaan aliran dana setelah pembayaran klaim masuk ke rekening RSU Padma Lalita. TW diduga mencairkan dana tersebut dan menyerahkannya kepada BM untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang yang dimiliki TW.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum TW menyampaikan rencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya bersedia bersikap kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatan sebagai salah satu alasan pengajuan permohonan tersebut.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sehingga dugaan keterlibatan kedua pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !