A
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional. Kedua program tersebut memiliki potensi untuk memperluas pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan penyerapan produk lokal, serta memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun, meluasnya jangkauan program belum tentu secara otomatis membuat seluruh pelaku usaha kecil merasakan manfaat yang sama.
Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang disampaikan pada Oktober 2026 menyoroti masih terbatasnya keterlibatan UMKM dalam rantai pasok kedua program tersebut. Temuan ini menjadi perhatian karena MBG dan KDMP melibatkan kegiatan pengadaan barang, distribusi kebutuhan pokok, serta penyediaan berbagai produk yang sebenarnya dapat membuka peluang bagi pelaku usaha di daerah.
Dalam kajian tersebut, INDEF menggunakan survei terhadap 1.806 pelaku UMKM formal dan informal di berbagai wilayah Indonesia yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat pengenalan masyarakat terhadap program MBG sudah mencapai 97 persen responden. Selain itu, program tersebut dilaporkan telah hadir di 92 persen desa dan kelurahan yang menjadi wilayah responden.
Meski demikian, tingginya tingkat pengenalan dan luasnya jangkauan program belum sejalan dengan keterlibatan pelaku usaha lokal. INDEF mencatat hanya sekitar 5 persen UMKM formal dan 1 persen UMKM informal yang telah menjalin atau sedang menjajaki kemitraan dengan program MBG. Sementara itu, partisipasi UMKM dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tercatat lebih rendah.
Secara konsep, MBG berpotensi menciptakan permintaan dalam jumlah besar terhadap berbagai kebutuhan pangan, mulai dari beras, sayuran, buah-buahan, telur, ikan, daging, hingga bahan pangan lainnya. Kebutuhan tersebut dapat menjadi peluang bagi petani, peternak, nelayan, pedagang pasar, produsen makanan, dan UMKM yang bergerak dalam pengolahan maupun distribusi bahan pangan.
Apabila kebutuhan tersebut dipenuhi melalui pemasok lokal, belanja program dapat menciptakan perputaran uang di daerah. Pendapatan yang diterima petani dan pelaku usaha dapat digunakan kembali untuk membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, memperluas produksi, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan demikian, manfaat ekonomi berpotensi menjangkau lebih banyak pihak di luar penerima manfaat langsung program.
Namun, hasil survei INDEF menunjukkan bahwa sekitar 80 persen responden belum melihat adanya peluang usaha baru dari MBG dan KDMP. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa potensi ekonomi kedua program belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kesempatan usaha yang dapat diakses oleh sebagian besar UMKM.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya memperhatikan mekanisme pelaksanaan program. Besarnya anggaran dan jumlah kegiatan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan usaha kecil. Manfaat ekonomi akan lebih luas apabila pelaku usaha lokal memiliki kesempatan yang jelas untuk memasok barang, menjalin kontrak, dan berpartisipasi dalam kegiatan distribusi.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kesenjangan antara UMKM formal dan informal. Usaha yang sudah memiliki legalitas, pencatatan keuangan, kapasitas produksi, serta standar kualitas yang jelas cenderung lebih siap memenuhi persyaratan kemitraan dengan pembeli berskala besar.
Sebaliknya, sebagian pelaku usaha informal masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan administrasi, menjaga pasokan secara konsisten, menyediakan produk dalam jumlah besar, dan memenuhi standar keamanan pangan. Hambatan tersebut dapat membuat mereka kesulitan masuk ke dalam rantai pasok meskipun beroperasi di sekitar lokasi program.
INDEF juga menyoroti adanya dampak yang tidak sama terhadap kegiatan usaha. Dalam hasil survei tersebut, sekitar 22 persen responden melaporkan penurunan aktivitas usaha akibat kehadiran MBG, sedangkan sekitar 5 persen menyatakan mengalami peningkatan. Dampak negatif terutama dirasakan oleh sebagian UMKM informal, termasuk warung dan kantin sekolah.
Situasi ini menunjukkan bahwa program berskala besar perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi usaha yang sudah berjalan. Apabila sebagian kebutuhan yang sebelumnya dibeli masyarakat dari warung atau kantin beralih ke penyedia layanan program, pelaku usaha kecil di sekitar lokasi berpotensi kehilangan sebagian pelanggan.
Oleh karena itu, pelaksanaan program perlu diikuti langkah mitigasi agar peluang ekonomi yang tercipta tidak justru mengurangi ruang usaha bagi pedagang kecil. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah membuka peluang bagi kantin sekolah, warung, dan pemasok setempat untuk terlibat dalam kegiatan yang sesuai dengan kapasitas serta standar yang ditetapkan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi untuk menjadi penghubung antara produsen lokal, UMKM, petani, dan kebutuhan pengadaan program MBG. Melalui pengumpulan produk dari sejumlah pemasok, koperasi dapat membantu usaha kecil memenuhi kebutuhan volume, kontinuitas pasokan, serta distribusi yang mungkin sulit dipenuhi apabila mereka bekerja sendiri-sendiri.
Sebagai contoh, petani sayuran dalam satu wilayah dapat mengumpulkan hasil panen melalui koperasi agar mampu memenuhi kebutuhan pemasok dalam jumlah lebih besar. Pelaku usaha pengolahan pangan juga berpeluang memasarkan produknya melalui jaringan distribusi koperasi. Dengan sistem yang terorganisasi, biaya logistik dapat dikelola lebih efisien dan akses pasar bagi produsen lokal berpotensi meningkat.
Selain berperan dalam penyediaan bahan baku, koperasi dapat membantu memperpendek rantai distribusi antara produsen dan konsumen. Jika dikelola secara profesional, koperasi berpeluang menjadi saluran pemasaran produk lokal sekaligus memperkuat posisi tawar petani dan pelaku UMKM dalam menentukan pola kerja sama dengan pembeli.
Meski demikian, keberadaan koperasi tidak dengan sendirinya menjamin manfaat bagi seluruh anggota. Koperasi tetap membutuhkan pengelolaan yang transparan, sistem pembelian yang jelas, pencatatan keuangan yang tertib, serta mekanisme pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa tata kelola yang baik, peluang yang tersedia berisiko hanya dinikmati oleh kelompok pemasok tertentu.
Keterlibatan UMKM dalam program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pasar, tetapi juga oleh kemampuan memenuhi kebutuhan produksi dan pembiayaan operasional. Pelaku usaha memerlukan modal untuk membeli bahan baku, membayar pekerja, menyediakan kemasan, dan menanggung biaya distribusi sebelum menerima pembayaran dari pembeli.
Karena itu, kepastian kontrak pembelian dan jadwal pembayaran menjadi faktor penting. Dengan adanya perjanjian yang jelas mengenai jenis barang, volume, harga, jadwal pengiriman, dan waktu pembayaran, UMKM dapat memperkirakan kebutuhan modal serta merencanakan produksi secara lebih terukur.
Sebaliknya, ketidakpastian permintaan dan pembayaran dapat meningkatkan risiko usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal kerja. Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu tanpa kepastian kapan pendapatan diterima. Situasi tersebut dapat menghambat partisipasi meskipun peluang pasar sebenarnya tersedia.
INDEF merekomendasikan penyusunan kontrak berjangka dengan standar yang jelas agar kerja sama antara UMKM dan pembeli menjadi lebih terukur. Kontrak yang memenuhi persyaratan juga berpotensi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan berbasis transaksi, sepanjang sesuai dengan ketentuan lembaga keuangan.
Agar UMKM dapat mempersiapkan diri, informasi mengenai kebutuhan pasokan program perlu disampaikan secara terbuka dan mudah diakses. Informasi tersebut dapat mencakup jenis produk yang dibutuhkan, jumlah pasokan, standar kualitas, jadwal pengiriman, lokasi tujuan, serta persyaratan administrasi bagi calon pemasok.
Keterbukaan informasi akan membantu pelaku usaha menentukan apakah kapasitas produksinya sesuai dengan kebutuhan. UMKM juga dapat membentuk kelompok pemasok atau menjalin kerja sama dengan koperasi untuk memenuhi permintaan yang lebih besar.
INDEF turut mendorong adanya target belanja yang terukur bagi UMKM dan koperasi lokal. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu disertai pengawasan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, persaingan tetap sehat, serta tidak terjadi pemusatan manfaat pada pemasok tertentu.
Di samping itu, program pendampingan perlu diperluas agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan legalitas usaha, sertifikasi produk, keamanan pangan, dan pencatatan keuangan. Pendampingan semacam ini penting agar usaha kecil tidak hanya menjadi penonton, tetapi memiliki kesempatan yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang diciptakan program pemerintah.
Keberhasilan MBG dan KDMP tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah penerima manfaat, banyaknya fasilitas yang dibangun, atau besarnya anggaran yang terserap. Evaluasi juga perlu memperhitungkan dampak terhadap pendapatan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, jumlah pemasok dari daerah, keberlanjutan usaha, serta perubahan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pengukuran secara berkala dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok usaha yang memperoleh manfaat dan kelompok yang masih menghadapi hambatan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk memperbaiki mekanisme pengadaan, memperluas akses kemitraan, dan menyesuaikan program dengan karakteristik ekonomi setiap daerah.
INDEF mendorong pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kedua program agar dampaknya dapat dinilai secara lebih objektif. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah peningkatan kegiatan ekonomi benar-benar dirasakan oleh UMKM atau masih terkonsentrasi pada kelompok pemasok tertentu.
Pada akhirnya, MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi penggerak ekonomi lokal apabila keduanya terhubung melalui rantai pasok yang terbuka, efisien, dan melibatkan pelaku usaha setempat. Namun, peluang tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat, tata kelola yang akuntabel, serta komitmen untuk memberikan akses yang lebih luas kepada UMKM.
Besarnya belanja pemerintah dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih merata apabila uang yang dibelanjakan berputar di daerah, digunakan untuk membeli produk lokal, dan menciptakan pendapatan bagi masyarakat setempat. Dengan memperkuat kemitraan, memberikan kepastian usaha, serta melindungi pelaku usaha kecil dari dampak persaingan yang tidak seimbang, kedua program diharapkan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !