A
Pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dinamika pemerintahan daerah, tetapi juga memunculkan kembali pembahasan mengenai sejarah panjang Gowa yang memiliki catatan penting tentang kekuasaan, kepemimpinan, dan perubahan politik. Perbandingan dengan peristiwa 433 tahun silam menjadi sudut pandang historis yang menarik untuk melihat bagaimana perjalanan sejarah daerah ini kembali diperbincangkan di tengah perkembangan politik masa kini.
Husniah Talenrang sebelumnya dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Namun, masa kepemimpinannya berakhir setelah melalui rangkaian proses politik dan hukum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa serta Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan kewenangan kepala daerah dan mekanisme pemberhentian pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Proses pemakzulan tersebut berawal dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam prosesnya, panitia khusus DPRD membahas beberapa persoalan, antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan tindakan tercela. Berbagai persoalan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan politik dan hukum di tingkat daerah.
Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menggelar rapat paripurna yang menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung melalui mekanisme uji pendapat. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengatur penilaian terhadap pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.
Mahkamah Agung selanjutnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada 1 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan itu menjadi dasar bagi proses lanjutan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya berlangsung melalui Kementerian Dalam Negeri. Pada 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berlangsung.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian seorang kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan keputusan politik di tingkat lokal. Prosesnya juga melibatkan mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang memiliki tahapan tersendiri. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Mahkamah Agung berperan memeriksa dan memutus permohonan uji pendapat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gowa dikenal sebagai salah satu wilayah dengan sejarah panjang di Sulawesi Selatan. Kerajaan Gowa pernah menjadi kekuatan politik penting di kawasan timur Nusantara, terutama dalam perkembangan perdagangan, pemerintahan, dan hubungan antarkerajaan. Sejarahnya juga mencatat berbagai perubahan kekuasaan yang membentuk identitas masyarakat Gowa hingga saat ini.
Penyebutan rentang waktu 433 tahun dalam judul pemberitaan mengundang perhatian karena menghubungkan perkembangan politik masa kini dengan peristiwa pada masa lampau. Meski demikian, untuk memahami hubungan tersebut secara tepat, perlu ditelusuri terlebih dahulu peristiwa sejarah yang dimaksud, termasuk tahun kejadian, tokoh yang terlibat, serta konteks politik pada zamannya. Tanpa penjelasan tersebut, kemiripan antara peristiwa masa lalu dan masa kini tidak dapat langsung dianggap sebagai pengulangan sejarah yang sama.
Perubahan kekuasaan pada masa kerajaan tentu memiliki latar belakang dan mekanisme yang berbeda dibandingkan dengan pemberhentian kepala daerah dalam sistem pemerintahan modern. Pada masa kerajaan, pergantian pemimpin dapat dipengaruhi oleh hubungan antarkeluarga kerajaan, konflik politik, peperangan, maupun perubahan kekuatan antarkelompok. Sementara itu, dalam pemerintahan Indonesia saat ini, pemberhentian kepala daerah harus mengikuti prosedur konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perbandingan sejarah perlu ditempatkan secara proporsional. Sejarah dapat menjadi bahan refleksi untuk memahami perubahan kepemimpinan dan dinamika kekuasaan, tetapi setiap peristiwa tetap harus dinilai berdasarkan fakta serta konteks zamannya. Pendekatan tersebut penting agar sejarah tidak sekadar menjadi pembanding yang menarik, melainkan juga memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai perjalanan masyarakat Gowa.
Kasus pemberhentian Husniah Talenrang juga menyoroti pentingnya hubungan kerja yang sehat antara kepala daerah dan DPRD. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran. Di sisi lain, kepala daerah berkewajiban menjalankan pemerintahan sesuai peraturan, memenuhi janji jabatan, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Pengawasan terhadap pemerintah daerah menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Ketika muncul persoalan yang dinilai memerlukan pemeriksaan, mekanisme pengawasan dan proses hukum memberikan ruang untuk menilai dugaan tersebut berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata bergantung pada dinamika politik, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Keberlanjutan pelayanan publik menjadi hal yang tidak kalah penting setelah pergantian kepemimpinan. Pemerintah Kabupaten Gowa tetap dituntut memastikan berbagai program masyarakat berjalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan administrasi. Pergantian pemimpin seharusnya tidak menyebabkan terganggunya hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui partisipasi publik, pemantauan kebijakan, dan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab. Keterbukaan informasi serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar perkembangan politik daerah dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Peristiwa pemakzulan Husniah Talenrang memperlihatkan bahwa kepemimpinan daerah berada dalam kerangka tanggung jawab politik, administrasi, dan hukum. Sementara itu, sejarah Gowa mengingatkan bahwa wilayah tersebut telah melalui berbagai perubahan kepemimpinan selama berabad-abad. Kedua hal ini dapat menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan, dan keberlanjutan kepentingan masyarakat.
Meski judul pemberitaan mengangkat perbandingan dengan sejarah 433 tahun lalu, hubungan langsung antara kedua peristiwa tersebut perlu dijelaskan melalui catatan sejarah yang akurat. Penelusuran terhadap sumber sejarah yang kredibel akan membantu masyarakat memahami apakah kemiripan yang dimaksud berkaitan dengan pergantian kekuasaan, konflik politik, atau peristiwa lain yang terjadi di Gowa pada masa lampau.
Pada akhirnya, perkembangan politik di Kabupaten Gowa menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Proses hukum, pengawasan lembaga legislatif, serta kesinambungan pelayanan publik merupakan bagian penting dari pemerintahan yang berlandaskan aturan. Adapun sejarah daerah dapat menjadi sumber pembelajaran agar setiap perubahan kepemimpinan dipahami secara lebih luas, dengan tetap mengutamakan fakta dan konteks yang tepat.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !