DIDUGA PABRIK KAYU DI LAMONGAN TAK LENGKAP IZIN, DLH DAN DPMPTSP DIMINTA TURUN TANGAN

DIDUGA PABRIK KAYU DI LAMONGAN TAK LENGKAP IZIN, DLH DAN DPMPTSP DIMINTA TURUN TANGAN

LAMONGAN, JAWA TIMUR — Dugaan ketidaklengkapan legalitas dan perizinan sebuah usaha yang disebut sebagai pabrik pengolahan kayu di Jalan Raya Babat–Kabuh, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian. Instansi terkait diminta turun ke lapangan untuk memeriksa status perizinan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi mengenai legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen perizinan. Saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak pengurus yang ditemui belum dapat menunjukkannya kepada tim awak media.

Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau dokumen lain yang diwajibkan sesuai jenis dan skala kegiatan usaha, serta kelengkapan administrasi dan perizinan pendukung lainnya.

Meski demikian, belum ditunjukkannya dokumen saat kunjungan tersebut belum dapat memastikan bahwa seluruh perizinan tidak dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang untuk memastikan status legalitas usaha yang bersangkutan.

DLH dan DPMPTSP diminta melakukan pemeriksaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan diharapkan segera melakukan pemeriksaan administratif maupun lapangan.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengolahan kayu tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha, memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, serta menjalankan kegiatan operasional berdasarkan izin yang berlaku.

Selain itu, instansi terkait diharapkan memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk penanganan limbah dan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar apabila relevan dengan kegiatan yang dilakukan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi sanksi hukum

Dalam aspek perizinan berusaha, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis kegiatan dan tingkat pelanggarannya. Bentuk sanksi dapat mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila terdapat dugaan tindak pidana lingkungan dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi.

 

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar untuk perbuatan yang memenuhi rumusan pasal tersebut. Namun, penerapannya tidak otomatis hanya karena dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan saat kunjungan. Penentuan pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hak klarifikasi tetap terbuka

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil verifikasi resmi mengenai status legalitas dan perizinan usaha tersebut. Klarifikasi dari pengelola maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh.

Redaksi berita-polri.com membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, NIB, dokumen lingkungan, serta perizinan lain yang relevan.

Masyarakat berharap instansi berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa.

Jurnalis : Ainur Rizal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !