JAKARTA – Perkara hukum yang melibatkan Kepala Sekolah Little Aresha memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 425 juta. Tuntutan tersebut disampaikan dalam proses persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Tuntutan pidana dan restitusi menjadi dua hal penting dalam proses hukum tersebut. Hukuman penjara merupakan bentuk sanksi pidana yang dimohonkan jaksa kepada majelis hakim, sedangkan restitusi berkaitan dengan pemulihan kerugian yang dialami korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam perkara yang melibatkan lingkungan pendidikan anak usia dini, proses persidangan menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak serta tanggung jawab pihak yang menjalankan lembaga pendidikan. Sekolah dan tenaga pendidik memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan belajar berlangsung aman, sekaligus melindungi anak dari tindakan yang dapat membahayakan fisik maupun kondisi psikologis mereka.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Anita Palupi Indahsari alias AP (42) digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Anita membayar denda sebesar Rp 800 juta. Denda tersebut diminta untuk dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Jaksa turut mengajukan tuntutan pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada 83 anak yang tercatat sebagai korban dalam perkara tersebut. Nilai restitusi yang dibebankan kepada Anita mencapai Rp 425.550.436,60. Jumlah tersebut merujuk pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.
Restitusi merupakan bentuk pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara yang melibatkan anak-anak, pemulihan tersebut menjadi salah satu aspek penting karena dampak yang dialami korban dapat mencakup kerugian fisik, psikologis, maupun kebutuhan penanganan lanjutan. Besaran dan pelaksanaan pembayaran tetap mengikuti proses hukum serta keputusan pengadilan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pembayaran restitusi harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta terdakwa dapat disita dan dilelang melalui mekanisme yang memerlukan izin majelis hakim. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, jaksa meminta penerapan pidana pengganti selama 125 hari.
Ketentuan serupa juga disampaikan terkait denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, tuntutan jaksa mencantumkan pidana pengganti berupa kurungan selama 170 hari.
Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Anita memenuhi unsur sejumlah ketentuan hukum. Dakwaan tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Penilaian tersebut merupakan bagian dari argumentasi penuntut umum yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Perkara Anita memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51). Diyah sebelumnya juga dituntut 10 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan tempat penitipan anak tersebut. Namun, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa memiliki rincian tersendiri, termasuk besaran denda dan restitusi yang dimohonkan jaksa.
Dalam perkara Diyah, jaksa menuntut pembayaran restitusi kepada 83 anak korban dengan nilai sekitar Rp 1,27 miliar. Perbedaan nilai restitusi yang dituntut terhadap kedua terdakwa menunjukkan adanya rincian kewajiban yang dibebankan secara terpisah dalam proses hukum. Penentuan tanggung jawab akhir masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan orang tua terhadap lembaga pengasuhan anak. Orang tua menitipkan anak dengan harapan memperoleh pengawasan, perawatan, dan perlindungan yang layak selama mereka menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam lingkungan pengasuhan anak menimbulkan perhatian luas mengenai standar keselamatan dan pengawasan di fasilitas penitipan.
Pengelola tempat penitipan anak memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya. Tanggung jawab tersebut mencakup pengawasan aktivitas harian, pemenuhan kebutuhan dasar, penerapan prosedur keselamatan, serta pencegahan tindakan yang dapat membahayakan anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar tersebut juga penting untuk membantu mencegah terulangnya kejadian serupa.
Di sisi lain, proses hukum harus tetap memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Tuntutan jaksa merupakan permintaan hukuman berdasarkan penilaian penuntut umum terhadap perkara, bukan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, argumentasi jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Setelah pembacaan tuntutan, tahapan berikutnya adalah penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, pihak Anita menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Tahap ini menjadi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan serta menguraikan alasan yang dinilai relevan bagi pertimbangan majelis hakim.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan agenda pembelaan. Hasil dari tahapan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dengan demikian, besaran hukuman yang akhirnya dijatuhkan belum dapat dipastikan sebelum proses persidangan selesai dan putusan dibacakan.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dan pengasuhan. Orang tua perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelola, tenaga pengasuh, prosedur keselamatan, serta mekanisme pengaduan di lembaga penitipan anak. Sementara itu, pengelola wajib menjalankan layanan secara bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan restitusi sekitar Rp 425,5 juta kepada 83 anak, perkara Kepala Sekolah Little Aresha kini memasuki tahapan lanjutan di pengadilan. Publik masih menunggu proses pembelaan dan pertimbangan majelis hakim. Sampai putusan dijatuhkan, tuntutan tersebut tetap berstatus sebagai permintaan jaksa dan belum menjadi hukuman final bagi terdakwa.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !