Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Plt Bupati Gowa Gantikan Husniah Talenrang, Ini Penjelasan Mendagri

Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Plt Bupati Gowa Gantikan Husniah Talenrang, Ini Penjelasan Mendagri

GOWA – Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan kepala daerah. Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi penerbitan keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa surat pemberhentian Husniah sekaligus penunjukan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas telah ditandatangani sehari sebelumnya.

Tito mengatakan proses penerbitan keputusan dilakukan setelah pemerintah pusat menerima usulan dari DPRD Gowa dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, setelah persyaratan administratif terpenuhi, Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui penerbitan surat keputusan.

Penunjukan Darmawangsyah Muin bertujuan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah jabatan bupati ditinggalkan Husniah Talenrang. Sebagai Plt Bupati, Darmawangsyah menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sampai proses penetapan bupati definitif diselesaikan.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas tidak secara otomatis menjadikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif. Pengisian jabatan kepala daerah secara definitif masih harus melalui mekanisme yang melibatkan DPRD setempat, termasuk pengusulan dalam rapat paripurna sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Tito, pemerintah pusat tidak dapat langsung menetapkan bupati definitif tanpa adanya usulan resmi dari DPRD. Setelah usulan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang ditentukan, Kementerian Dalam Negeri akan memproses penerbitan keputusan sesuai ketentuan hukum
Jurnalis: Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !