Dana Kerja Sama Norwegia Hampir Rp 4 Triliun, Pemerintah Siapkan untuk Dukung Penanganan Karhutla

Dana Kerja Sama Norwegia Hampir Rp 4 Triliun, Pemerintah Siapkan untuk Dukung Penanganan Karhutla

JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka peluang pemanfaatan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut. Salah satu sumber pendanaan yang menjadi perhatian adalah dukungan internasional dari Norwegia dengan nilai hampir Rp 4 triliun, yang berkaitan dengan upaya dekarbonisasi dan pengurangan emisi di Indonesia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengelolaan lahan gambut membutuhkan dukungan pendanaan dari berbagai pihak. Pemerintah tidak hanya mengandalkan anggaran negara, tetapi juga mendorong keterlibatan perusahaan pemegang konsesi serta pemanfaatan potensi ekonomi hijau untuk mendukung kegiatan perlindungan lingkungan.

Hanif menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla pada wilayah kawasan strategis pengelolaan ekosistem alam di Jakarta Barat, Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat tiga pendekatan utama yang akan dioptimalkan pemerintah untuk membiayai pengelolaan lahan gambut, mulai dari kewajiban perusahaan hingga pendanaan pemerintah dan mekanisme ekonomi karbon.

Skema pertama berkaitan dengan kewajiban pemegang konsesi yang memiliki wilayah usaha di kawasan gambut maupun area sekitarnya. Perusahaan diwajibkan menjalankan pengelolaan lahan, termasuk menjaga tata air dan melaksanakan upaya pemberdayaan atau revitalisasi masyarakat. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kerusakan ekosistem yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.

Pengelolaan tata air menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan gambut. Lahan gambut yang terlalu kering lebih mudah terbakar, sedangkan api yang muncul dapat merambat hingga ke lapisan bawah tanah dan sulit dipadamkan sepenuhnya. Karena itu, pemeliharaan kondisi kelembapan gambut, pengaturan kanal, serta pemantauan kondisi lahan diperlukan untuk menekan kemungkinan munculnya kebakaran berulang.

Selain pengelolaan lingkungan, keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting. Warga yang tinggal di sekitar kawasan gambut dapat berperan dalam pemantauan titik api, pelaporan dini, serta kegiatan pencegahan kebakaran. Program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem dan pengembangan kegiatan ekonomi yang tidak merusak lingkungan.

Skema kedua berasal dari anggaran pemerintah. Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan pendanaan untuk memperkuat kelembagaan yang menangani ekosistem gambut dan mangrove. Presiden Prabowo Subianto menggagas pembentukan Badan Pengelola Mangrove dan Gambut untuk memperkuat tata kelola dan koordinasi program perlindungan ekosistem tersebut.

Penguatan kelembagaan diharapkan membantu pelaksanaan program di lapangan menjadi lebih terkoordinasi. Selama ini, kegiatan pengelolaan mangrove dan gambut telah melibatkan berbagai unit serta instansi pemerintah. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, program pemulihan ekosistem, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan pengelolaan lahan dapat diarahkan sesuai kebutuhan wilayah.

Skema ketiga adalah pemanfaatan potensi ekonomi hijau, termasuk pendanaan melalui perdagangan atau penjualan kredit karbon. Mekanisme ini berkaitan dengan upaya memberikan nilai ekonomi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca. Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai salah satu landasan dalam pengembangan mekanisme tersebut.

Melalui skema ekonomi karbon, kegiatan yang menghasilkan pengurangan emisi terukur berpotensi memperoleh nilai ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendanaan tersebut dapat membuka peluang untuk mendukung program lingkungan, termasuk perlindungan hutan, pemulihan lahan gambut, dan penguatan upaya pencegahan kebakaran. Namun, pelaksanaannya memerlukan proses pengukuran, pelaporan, verifikasi, serta pengawasan agar manfaat pengurangan emisi dapat dipertanggungjawabkan.

Hanif menilai peluang pendanaan dari luar negeri juga cukup besar karena perlindungan hutan dan pengurangan emisi menjadi bagian dari agenda penanganan perubahan iklim global. Ia mencontohkan dukungan Norwegia yang telah menggelontorkan dana hampir Rp 4 triliun dalam komitmen kerja sama transisi energi berkeadilan atau Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk proses dekarbonisasi Indonesia.

Menurut Hanif, besarnya perhatian internasional terhadap pengelolaan gambut dan perlindungan lingkungan perlu diimbangi dengan tata kelola pendanaan yang baik. Pemerintah harus memastikan setiap dana yang masuk dikelola secara berintegritas, transparan, dan sesuai tujuan program. Dengan pengawasan yang memadai, dukungan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi upaya pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan.

Meski demikian, dana kerja sama Norwegia tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai anggaran khusus untuk memadamkan seluruh kebakaran hutan dan lahan. Keterangan pemerintah menempatkan pendanaan itu dalam konteks yang lebih luas, yakni dekarbonisasi dan pengembangan ekonomi hijau. Pemanfaatannya untuk program tertentu perlu mengikuti ketentuan, mekanisme penyaluran, serta tujuan yang telah disepakati dalam kerja sama terkait.

Upaya pencegahan karhutla juga membutuhkan strategi yang tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah muncul. Pemulihan lahan gambut yang rusak, pembasahan kembali area yang mengering, pengelolaan kanal, dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran. Langkah-langkah tersebut memerlukan pembiayaan berkelanjutan karena pemulihan ekosistem tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Di sisi lain, karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Asap kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, menghambat kegiatan pendidikan, serta mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi. Kebakaran juga dapat merusak habitat satwa, menghilangkan vegetasi, dan melepaskan emisi yang memperburuk perubahan iklim.

Oleh karena itu, pendanaan untuk pengelolaan gambut perlu diarahkan pada upaya pencegahan yang konsisten, bukan hanya respons darurat. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan pemegang konsesi, masyarakat, dan mitra internasional dibutuhkan agar pengawasan serta pemulihan lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan. Kejelasan sasaran, pengukuran hasil, dan transparansi penggunaan dana juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Pemerintah kini mendorong optimalisasi tiga sumber pembiayaan, yakni kewajiban perusahaan, anggaran negara, dan potensi ekonomi hijau, sekaligus membuka peluang dukungan internasional. Dana dari Norwegia yang nilainya hampir Rp 4 triliun menjadi salah satu contoh dukungan yang disebut pemerintah dalam konteks dekarbonisasi. Sementara itu, pemanfaatan dana untuk penanganan karhutla secara spesifik tetap bergantung pada skema program dan ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !