Yusril Klaim Abdul Karim Miqdad Bukan Pejuang Palestina

Yusril Klaim Abdul Karim Miqdad Bukan Pejuang Palestina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad bukanlah seorang pejuang Palestina, ulama, maupun aktivis kemanusiaan seperti informasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi yang berkembang setelah pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim ke Republik Siprus berdasarkan permintaan resmi melalui mekanisme Interpol.

Menurut Yusril, deportasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan sama sekali tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerima permintaan dari Pemerintah Siprus melalui Interpol setelah lembaga tersebut menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim yang diduga terlibat dalam perkara pidana di wilayah yurisdiksi Siprus. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril juga menepis anggapan bahwa Abdul Karim merupakan tokoh agama atau aktivis kemanusiaan yang selama ini memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Berdasarkan hasil koordinasi pemerintah dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dinyatakan tidak benar. Selama berada di Indonesia, Abdul Karim disebut menjalani aktivitas sebagai warga sipil biasa yang mengelola kegiatan usaha dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza maupun wilayah Palestina lainnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki prosedur yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice terhadap seseorang. Salah satu prinsip utama organisasi tersebut adalah tidak memproses perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik, agama, ras, maupun militer. Oleh karena itu, menurutnya, kasus Abdul Karim dikategorikan sebagai perkara pidana murni sehingga Indonesia berkewajiban memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional yang telah disepakati sebagai anggota Interpol.

Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menyatakan pemerintah telah memperoleh jaminan langsung dari otoritas Siprus. Berdasarkan komitmen tersebut, Abdul Karim akan menjalani proses hukum di Siprus dan tidak akan dipindahkan ke negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Penjelasan ini diberikan untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai tujuan deportasi tersebut.

Yusril kembali menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina tidak pernah berubah sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia. Ia meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan proses penegakan hukum terhadap individu dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung hak rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaan dan hidup secara damai. Menurutnya, kedua persoalan tersebut berada pada ranah yang berbeda sehingga tidak seharusnya disimpulkan sebagai perubahan sikap politik pemerintah.

Pemerintah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kasus tersebut melalui sumber-sumber resmi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan penjelasan yang telah disampaikan, pemerintah menegaskan bahwa langkah deportasi Abdul Karim merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjalankan kerja sama penegakan hukum internasional tanpa mengurangi dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina di forum internasional.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !