Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah bagi seluruh masyarakat mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang selama ini menerima sampah dalam kondisi tercampur. Melalui aturan baru ini, masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, baik di lingkungan rumah tangga, sekolah, perkantoran, kawasan usaha, maupun fasilitas umum.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar yang sebelumnya masih menerapkan praktik open dumping. Mulai awal Agustus, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yaitu jenis sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang. Sementara itu, sampah organik dan anorganik diwajibkan diolah atau disalurkan melalui fasilitas pengelolaan yang telah disediakan pemerintah.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah ke dalam empat kategori utama, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun-daunan diarahkan untuk diolah menjadi kompos, pakan maggot, atau teknologi ramah lingkungan lainnya. Sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, dan kaleng diharapkan dapat disalurkan ke Bank Sampah agar memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang. Adapun sampah B3 harus dibuang ke tempat penampungan khusus sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan hanya sampah residu yang boleh dikirim ke TPA Tamangapa.
Pemerintah Kota Makassar menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperpanjang usia operasional tempat pembuangan akhir tersebut. Selain itu, pemilahan sampah sejak dari rumah juga diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan, menekan produksi gas metana dari timbunan sampah organik, serta meningkatkan pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh warga dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah yang lebih tertib dan ramah lingkungan. Pemkot pun menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti Bank Sampah Unit, TPS3R, serta pusat pengolahan sampah di sejumlah wilayah.
Selain mengedepankan edukasi, pemerintah juga menegaskan bahwa aturan tersebut akan diawasi secara bertahap. Bagi individu, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan pemilahan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan perubahan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Makassar berharap tercipta perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Dengan berkurangnya sampah yang berakhir di TPA dan meningkatnya kegiatan daur ulang, kota ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !