Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat buzzer yang diduga secara terorganisasi menyebarkan informasi bohong, fitnah, provokasi, serta manipulasi konten digital melalui berbagai platform media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menjalankan aktivitasnya secara sistematis dengan pembagian tugas yang jelas di antara para anggotanya. Polisi memperkirakan nilai proyek yang diterima kelompok tersebut mencapai sekitar Rp200 juta, bahkan dari hasil penyidikan sementara ditemukan aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp220 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas propaganda digital yang dilakukan secara terstruktur untuk memproduksi sekaligus menyebarluaskan konten yang mengandung hoaks dan provokasi kepada masyarakat melalui sejumlah akun media sosial.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemberi proyek, penyusun narasi, editor konten, desainer grafis, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi melalui komentar dan penyebaran konten agar informasi yang dipublikasikan menjadi viral di ruang digital. Pola kerja tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyebaran hoaks dilakukan secara terorganisasi dan bukan merupakan tindakan individu semata.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, tablet, perangkat penyimpanan data, serta uang tunai yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten tersebut. Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun pengendalian operasi propaganda digital tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan keuangan apabila sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari anggaran negara atau dana yang diperoleh secara melawan hukum. Pendalaman tersebut masih berlangsung dan akan dilakukan bersama instansi terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana lainnya.
Menurut kepolisian, penyebaran informasi palsu secara terorganisasi memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Konten hoaks berpotensi memicu keresahan, memecah belah persatuan, merusak reputasi seseorang atau institusi, hingga memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, aparat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan ruang digital sebagai sarana menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Setiap informasi sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi sebelum disebarluaskan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks sekaligus menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !