JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggulung kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Dalam operasi yang berlangsung selama 13 hari, tepatnya periode 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengamankan sebanyak 330 tersangka di 223 lokasi kejadian.Senin 21 April 2026.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, memimpin langsung konferensi pers yang diselenggarakan Selasa (21/4). Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG yang disalahgunakan sejatinya adalah hak petani, nelayan, dan masyarakat rentan yang dirampas demi keuntungan pribadi,” tegas Nunung.
Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:
403.158 liter Solar dan 58.656 liter Pertalite, Ribuan tabung gas, mulai dari ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
161 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam periode ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan berbagai modus cerdik yang digunakan pelaku.
Mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, penggunaan plat nomor palsu, hingga manipulasi dokumen dan kerja sama dengan oknum SPBUPenindakan Hukum yang Tegas, Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Wartawan by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !