Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan perwira tinggi Polri yang saat penetapan tersangka masih berstatus sebagai anggota aktif. Sebelum terseret dalam perkara tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN). Jabatan tersebut menempatkannya dalam posisi strategis yang berkaitan dengan koordinasi promosi, kemitraan, serta pengembangan kerja sama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994. Selama berkarier di Kepolisian Republik Indonesia, ia dikenal pernah menduduki berbagai jabatan penting, baik di bidang operasional maupun manajerial. Pengalamannya meliputi penugasan di Korps Brimob hingga sejumlah jabatan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Kapolsek Jagakarsa, Kapolsek Kelapa Gading, Kapolsek Penjaringan, dan Kapolsek Setiabudi. Kariernya terus berkembang hingga memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi pada awal tahun 2026.
Dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung, penyidik menduga Lalu Muhammad Iwan memiliki peran dalam pengaturan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai perlengkapan distribusi makanan pada Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terdapat mekanisme pengaturan terhadap perusahaan tertentu agar memperoleh persetujuan sebagai penyedia barang, disertai dugaan adanya aliran dana atau fee dari setiap transaksi pengadaan yang dilakukan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, serta aliran dana yang melibatkan berbagai pihak. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita dokumen, serta menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional serta pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat hukum menilai bahwa pengungkapan perkara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola program-program strategis pemerintah. Selain menindak pelaku yang diduga terlibat, proses hukum diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara agar program yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat dapat berjalan secara efektif dan bebas dari praktik korupsi.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh proses hukum akan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Aisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !