Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator, pelaku live commerce, serta berbagai pekerjaan berbasis ekonomi digital ke dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengakui perkembangan industri digital yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat dan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pola bisnis yang terus berkembang. Profesi yang sebelumnya belum memiliki ruang yang jelas dalam perencanaan nasional kini mulai mendapatkan perhatian sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.
Kementerian Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa Rindekraf terbaru memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Penambahan tersebut meliputi konten digital, teknologi baru, sulih suara (voice over), serta modifikasi otomotif. Dengan perluasan tersebut, berbagai profesi baru yang lahir akibat perkembangan teknologi kini memperoleh pengakuan dalam arah pembangunan ekonomi kreatif nasional.
Masuknya profesi konten kreator dan pelaku live commerce diharapkan membuka peluang yang lebih luas bagi para pelaku industri digital. Mereka berpotensi memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, pendampingan usaha, pembiayaan, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pengembangan pasar di tingkat nasional maupun internasional. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha kreatif berbasis teknologi.
Selain memberikan pengakuan terhadap profesi baru, pemerintah juga menilai perkembangan industri digital telah menciptakan berbagai model bisnis yang sebelumnya belum tercakup dalam regulasi. Aktivitas seperti pemasaran melalui siaran langsung (live commerce), pemasaran afiliasi, produksi konten digital, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan kini menjadi bagian dari rantai ekonomi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta menyerap banyak tenaga kerja, khususnya dari kalangan generasi muda.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, pengakuan terhadap profesi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme pelaku usaha, serta memperluas akses terhadap legalitas usaha apabila aktivitas kreatif telah berkembang menjadi kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan secara profesional.
Para pelaku industri kreatif menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi profesi kreator digital di Indonesia. Pengakuan resmi dalam dokumen perencanaan nasional diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperluas kolaborasi dengan sektor swasta, serta mendorong lahirnya inovasi baru di bidang ekonomi digital yang semakin kompetitif.
Ke depan, implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi nasional yang tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi juga pada kreativitas, inovasi, dan teknologi. Dengan dukungan regulasi yang semakin adaptif, profesi konten kreator, pelaku live commerce, dan berbagai pekerjaan digital lainnya diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !