Praktik Travel Umrah Ilegal di Sumbar, Penyebab Puluhan Jemaah Gagal Berangkat

Travel Umrah Bermasalah di Sumbar Disorot, Puluhan Jemaah Gagal Berangkat

PADANG — Praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang belum tertib administrasi kembali menjadi perhatian di Sumatera Barat. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemberangkatan jemaah, mulai dari ketidakjelasan identitas penyelenggara hingga penggunaan atribut travel yang tidak sesuai dengan izin operasional.

Temuan tersebut mencuat setelah puluhan jemaah umrah asal Sumatera Barat mengalami kegagalan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada Rabu, 30 September 2026. Para jemaah sebelumnya disebut telah menyelesaikan pembayaran perjalanan dan bahkan telah menggelar acara syukuran sebelum keberangkatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, menegaskan bahwa persoalan administrasi penyelenggara perjalanan umrah perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, setiap jemaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memiliki identitas penyelenggara yang jelas sehingga pemerintah dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap perjalanan tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah kartu identitas atau ID card jemaah. Identitas tersebut harus sudah diterima oleh jemaah paling lambat sehari sebelum keberangkatan. Data pada kartu identitas juga harus dapat diverifikasi melalui sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Keberadaan identitas resmi dinilai penting karena dapat memberikan kepastian kepada jemaah mengenai perusahaan yang menaungi perjalanan mereka. Apabila terjadi persoalan selama proses keberangkatan maupun perjalanan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat segera diketahui oleh pemerintah dan jemaah.

Penggunaan Atribut Travel Lain Disorot

Selain persoalan identitas, Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat juga menyoroti penggunaan atribut penyelenggara yang tidak sesuai dengan izin operasional. Masih ditemukan adanya travel yang menggunakan atribut atau bendera milik penyelenggara lain dalam kegiatan pemberangkatan maupun promosi.

Praktik tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan bagi calon jemaah. Masyarakat bisa saja mengira bahwa penyelenggara yang tercantum pada atribut merupakan pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas keberangkatan mereka, padahal izin operasionalnya berada pada perusahaan yang berbeda.

Kesesuaian antara nama perusahaan, izin operasional, identitas jemaah, dan atribut yang digunakan menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Dengan identitas yang jelas, jemaah juga dapat mengetahui secara pasti perusahaan mana yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan perjalanan ibadah mereka.

Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak hanya akan berhenti pada teguran. Temuan tersebut dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Cabang Travel Belum Berizin Turut Ditemukan

Persoalan tidak hanya ditemukan dalam proses pemberangkatan di bandara. Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat juga menemukan adanya aktivitas sejumlah kantor cabang atau agen travel umrah yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa mengantongi izin operasional yang sesuai.

Keberadaan agen yang belum memiliki legalitas resmi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Aktivitas penghimpunan dan mobilisasi calon jemaah yang dilakukan oleh pihak yang status izinnya belum jelas berpotensi menyulitkan proses penelusuran apabila terjadi permasalahan.

Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat kemudian berencana memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan posko khusus serta satuan tugas gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, kepolisian, Imigrasi, serta pihak pengelola bandara. Masing-masing instansi akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, terutama untuk memastikan proses pemberangkatan jemaah berlangsung sesuai ketentuan.

80 Jemaah Sebelumnya Gagal Berangkat

Sebelumnya, sebanyak 80 jemaah umrah asal Sumatera Barat dilaporkan gagal berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau pada 30 September 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para jemaah disebut telah melunasi biaya perjalanan yang telah disepakati.

Tidak hanya melakukan pembayaran, sebagian jemaah juga telah mempersiapkan keberangkatan secara matang, termasuk menggelar acara walimatus safar atau syukuran sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kegagalan keberangkatan tersebut tentu menjadi persoalan serius bagi para jemaah yang telah mempersiapkan waktu, biaya, serta berbagai kebutuhan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga paket perjalanan ketika memilih penyelenggara umrah. Legalitas perusahaan, kejelasan layanan, identitas penyelenggara, serta kesesuaian fasilitas dengan perjanjian menjadi sejumlah hal yang perlu diperiksa sejak awal.

Jemaah Diminta Lebih Teliti

Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat mengimbau calon jemaah untuk lebih cermat sebelum menyerahkan pembayaran kepada biro perjalanan. Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta memastikan nama perusahaan yang menawarkan paket perjalanan benar-benar sesuai dengan penyelenggara yang memiliki izin.

Calon jemaah juga perlu memahami secara rinci fasilitas yang dijanjikan, jadwal keberangkatan, akomodasi, transportasi, serta ketentuan lain yang tercantum dalam kesepakatan. Informasi tersebut penting agar jemaah memiliki dasar yang jelas apabila pelayanan yang diterima nantinya tidak sesuai dengan perjanjian.

Apabila menemukan indikasi penyelenggaraan perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Pelaporan dapat membantu pemerintah melakukan pemeriksaan sekaligus mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban persoalan serupa.

Penguatan pengawasan di pintu keberangkatan juga diharapkan dapat mempersempit ruang bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, Imigrasi, dan pengelola bandara, proses verifikasi jemaah dan penyelenggara dapat dilakukan secara lebih optimal.

Kasus gagalnya keberangkatan puluhan jemaah di Sumatera Barat sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian legalitas dan transparansi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan, sementara masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar perjalanan ibadah yang telah dipersiapkan tidak berujung pada kerugian maupun kekecewaan.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !