Aparat kepolisian masih terus memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Hingga saat ini, satu orang yang diduga sebagai pelaku utama telah berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu oleh tim gabungan Polrestabes Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari dugaan kesalahpahaman antara korban dengan sekelompok pelaku yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan. Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.
Usai menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tim Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial RH. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RH di kediaman orang tuanya di kawasan Kiaracondong.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH diduga merupakan pelaku yang mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu bilah samurai yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diketahui melarikan diri usai kejadian. Identitas keduanya telah dikantongi oleh penyidik dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyatakan akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan penggunaan senjata tajam di ruang publik. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, penyidik juga mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang damai dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila menemukan informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih buron, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !