A
JAKARTA – Lamanya proses birokrasi dalam pelayanan publik kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyoroti perbedaan waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan baru di Indonesia dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Berdasarkan data yang disampaikan, proses pendaftaran perusahaan domestik baru di Indonesia rata-rata memerlukan waktu hingga 34 hari, sedangkan Singapura dapat menyelesaikannya dalam satu hari.
Persoalan tersebut disampaikan Rini dalam acara Peruri Digital Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menilai, kondisi pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kecepatan penyelesaian layanan. Padahal, masyarakat semakin terbiasa menggunakan teknologi digital untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk mengakses layanan pemerintah.
Rini menjelaskan, Indonesia memiliki tingkat penggunaan perangkat digital yang tinggi. Jumlah penduduk tercatat mencapai 288,3 juta jiwa, sementara jumlah perangkat smartphone mencapai 353 juta unit atau sekitar 126,8 persen dari populasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan perangkat dapat melebihi jumlah penduduk karena satu orang memungkinkan memiliki lebih dari satu perangkat.
Selain itu, kelompok Generasi Z dan Milenial yang dinilai memiliki tingkat literasi digital cukup tinggi mencapai sekitar 128 juta jiwa atau 45,8 persen dari total penduduk. Besarnya kelompok masyarakat yang akrab dengan teknologi tersebut menjadi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan mudah dijangkau.
Namun, tingginya penggunaan teknologi belum sepenuhnya tercermin dalam kecepatan pelayanan administrasi. Rini mengutip data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan pengguna terhadap kecepatan layanan berada di angka 64 persen. Menurutnya, kecepatan kini menjadi salah satu unsur penting yang memengaruhi kepuasan masyarakat ketika berinteraksi dengan penyedia layanan publik.
Dalam pemaparannya, Rini membandingkan durasi pendaftaran perusahaan domestik baru di beberapa negara kawasan. Indonesia membutuhkan waktu rata-rata hingga 34 hari, sementara Malaysia sekitar sembilan hari dan Vietnam tujuh hari. Singapura disebut mampu menyelesaikan proses tersebut hanya dalam satu hari.
Perbedaan durasi itu menjadi perhatian karena proses pendirian perusahaan merupakan salah satu tahapan awal bagi pelaku usaha untuk memulai kegiatan ekonomi. Semakin lama proses administrasi yang harus dilalui, semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan calon pengusaha untuk menyiapkan operasional usahanya. Meski demikian, durasi pendaftaran perusahaan tidak selalu menggambarkan keseluruhan proses hingga sebuah bisnis dapat beroperasi penuh, sebab kebutuhan izin tambahan dapat berbeda menurut bidang usaha dan ketentuan yang berlaku.
Rini juga menegaskan bahwa selesainya pendaftaran perusahaan belum tentu membuat badan usaha dapat langsung menjalankan seluruh kegiatan bisnisnya. Setelah memperoleh dokumen pendaftaran, pelaku usaha mungkin masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan dan perizinan lain sebelum dapat merealisasikan rencana investasinya.
Dengan demikian, percepatan layanan tidak cukup hanya dilakukan pada tahap awal pendirian perusahaan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kesinambungan proses administrasi setelah pendaftaran selesai, sehingga pelaku usaha tidak menghadapi waktu tunggu tambahan yang menghambat dimulainya kegiatan operasional. Penyederhanaan prosedur dan peningkatan koordinasi antarlayanan menjadi aspek yang relevan dalam upaya memperbaiki pengalaman pengguna.
Menurut Rini, tingginya adopsi teknologi di masyarakat semestinya diimbangi dengan perubahan nyata dalam penyelenggaraan birokrasi. Pemanfaatan perangkat digital perlu menghasilkan pelayanan yang benar-benar lebih cepat, bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke platform elektronik tanpa memperbaiki waktu penyelesaiannya.
Perbandingan dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam tersebut memperlihatkan adanya tantangan bagi Indonesia dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Kecepatan proses perizinan dan pendaftaran usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis dapat dilayani dengan lebih baik. Meski begitu, perbandingan waktu antarnegara perlu mempertimbangkan cakupan prosedur, jenis badan usaha, serta persyaratan administrasi yang digunakan dalam penghitungan.
Rini berharap tingginya penggunaan teknologi di Indonesia dapat berjalan seiring dengan percepatan reformasi birokrasi. Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya terlihat pada sistem digital yang tersedia, tetapi juga pada pengalaman masyarakat ketika mengurus layanan. Kecepatan, kemudahan, dan kepastian proses menjadi tantangan penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !