Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian bangunan bersejarah melalui pemberian insentif berupa pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para pemilik bangunan untuk tetap merawat aset bersejarah sekaligus memanfaatkannya secara produktif tanpa menghilangkan nilai budaya yang dimiliki.
Insentif tersebut diberikan sebesar 25 persen dari nilai pokok PBB-P2 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kebijakan ini berlaku bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya maupun bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan digunakan untuk kegiatan usaha seperti kafe, restoran, hotel, galeri seni, hingga berbagai usaha kreatif lainnya.
Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa pemanfaatan bangunan cagar budaya secara produktif dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga keberlangsungan bangunan bersejarah. Dengan adanya aktivitas ekonomi, pemilik bangunan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, maupun pemugaran sesuai dengan kaidah pelestarian yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mencegah bangunan bersejarah mengalami kerusakan atau terbengkalai akibat minimnya biaya perawatan.
Pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBB-P2. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara daring melalui sistem pajak online milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Selain mengajukan permohonan, pemilik bangunan juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan pemeliharaan atau pemugaran bangunan dari instansi yang berwenang, foto kondisi bangunan, serta dokumen pendukung lainnya bagi bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa bangunan tetap dipelihara sesuai karakter dan nilai sejarah yang dimilikinya.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai bagian dari identitas kota. Bangunan bersejarah yang dimanfaatkan secara tepat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi destinasi wisata, pusat kegiatan budaya, serta ruang kreatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Melalui kebijakan insentif PBB-P2 ini, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dukungan berbagai pihak, bangunan-bangunan bersejarah di Jakarta diharapkan tetap terawat, lestari, serta mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !