Pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan dan stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada masyarakat pada penghujung 2026 hingga berlanjut pada 2027. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan berbagai program untuk kuartal IV 2026. Sejumlah bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dukungan kepada kelompok yang membutuhkan.
Salah satu program yang disiapkan adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kepada sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU. Bantuan tersebut direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara yang berusia lebih dari 17 tahun. Sasaran awal program tersebut diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Data penerima masih dalam proses pemeriksaan dan pencocokan bersama kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang sesuai.
Memasuki 2027, sejumlah kebijakan yang telah berjalan pada tahun ini juga direncanakan untuk dilanjutkan. Salah satunya adalah Program Magang Nasional yang ditargetkan menjangkau sekitar 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan diteruskan dengan sasaran sekitar 300 ribu orang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, cakupannya pada 2027 direncanakan diperluas ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah sedang membahas kemungkinan penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah dan Menteri Keuangan sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.
Di sektor perumahan, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP pada 2027. Fasilitas tersebut berkaitan dengan pembelian rumah hingga nilai tertentu dan diharapkan dapat terus mendukung aktivitas sektor perumahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan yang mencakup bantuan langsung kepada masyarakat, dukungan terhadap pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, insentif perpajakan, hingga sektor perumahan. Pelaksanaan setiap program tetap membutuhkan kesiapan anggaran, ketepatan data penerima, serta aturan teknis yang menjadi dasar penyalurannya.
Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah program untuk 2027 masih dalam tahap pematangan, termasuk skema pelaksanaan dan kebutuhan anggarannya. Dengan demikian, rincian mengenai mekanisme, jadwal penyaluran, serta penerima masing-masing program dapat mengalami penyesuaian sebelum ditetapkan secara resmi.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !