Pembuang Mayat Bayi dalam Kardus di Bogor Ditangkap, Polisi Tetapkan Ibu Korban sebagai Tersangka

Foto: Penampakan kardus isi mayat bayi perempuan di Bogor

 

Pembuang Mayat Bayi dalam Kardus di Bogor Ditangkap, Polisi Tetapkan Ibu Korban sebagai Tersangka

Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan dalam sebuah kardus di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam perkembangan penyelidikan, aparat menangkap seorang perempuan berinisial SSA yang diketahui merupakan ibu dari bayi tersebut. Perempuan berusia 21 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad bayi ditemukan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia dan kemudian ditemukan dalam kardus.

Penangkapan terhadap SSA menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya menggegerkan warga sekitar. Polisi masih berupaya menggali keterangan dari tersangka untuk mengetahui kronologi kejadian, termasuk kondisi bayi sebelum meninggal serta alasan jasadnya kemudian ditempatkan di dalam sebuah tas dan dimasukkan ke kardus.

Sebelumnya, warga menemukan jasad bayi perempuan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam kardus. Kardus tersebut ditemukan di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Rabu malam, 23 Juli 2026. Penemuan tersebut bermula ketika seorang warga sedang melakukan aktivitas mengangkut barang dalam rangka membantu proses pindah tempat tinggal.

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Jasad bayi selanjutnya dievakuasi untuk kepentingan penyelidikan dan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam tahap awal penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui keberadaan kardus maupun lokasi tempat jasad bayi ditemukan. Sedikitnya empat orang telah dimintai keterangan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keempat saksi tersebut antara lain penyewa rumah kontrakan berinisial SU, anak tiri SU berinisial SA, suami SA berinisial IS, serta seorang perempuan berinisial DR yang diketahui merupakan rekan SA dan telah tinggal sementara di kediaman tersebut selama sekitar satu pekan.

Dari pemeriksaan awal terhadap saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa kardus berisi tas hitam tersebut sebelumnya berada di dalam rumah kontrakan. Kardus itu kemudian dibawa keluar oleh SU ketika membantu anaknya yang sedang melakukan proses pindah tempat tinggal.

Menurut keterangan yang diterima polisi, pintu rumah kontrakan tersebut diketahui tidak selalu dalam kondisi terkunci. Situasi tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh penyidik untuk mengetahui bagaimana jasad bayi tersebut dapat berada di dalam kardus yang kemudian dibawa keluar dari rumah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian, polisi akhirnya mengarah kepada SSA sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi belum menyampaikan secara rinci motif maupun latar belakang yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dan kemudian jasadnya dibuang. Informasi mengenai kondisi bayi sebelum meninggal juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Kasus ini ditangani secara khusus karena melibatkan seorang bayi dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh. Penyidik diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum masih berlangsung dan seluruh fakta terkait kejadian tersebut akan diuji melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap kronologi kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal hingga akhirnya ditemukan dalam kardus di kawasan Bogor Utara.

Dengan ditangkapnya ibu korban dan ditetapkannya sebagai tersangka, aparat kini berfokus pada proses pendalaman perkara. Polisi akan memastikan setiap fakta yang ditemukan menjadi bagian dari proses hukum sehingga kasus tersebut dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !