MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (30/7/2026). Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinilai konstitusional sepanjang hanya diberlakukan untuk APBN 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan sekadar mendukung kegiatan pendidikan. Program tersebut juga diarahkan untuk mengatasi persoalan stunting, meningkatkan status gizi masyarakat, serta memperbaiki kualitas kesehatan nasional. Karena cakupan manfaatnya melampaui sektor pendidikan, MK berpandangan pendanaan MBG seharusnya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun 2026 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Mahkamah mempertimbangkan bahwa pemerintah bersama DPR memerlukan waktu untuk menyusun kembali struktur APBN tanpa mengganggu jalannya pemerintahan maupun keberlanjutan program yang telah berjalan. Oleh sebab itu, pemisahan anggaran tidak diberlakukan secara langsung, melainkan melalui masa transisi hingga penyusunan APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi memiliki fungsi strategis untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, sementara program lintas sektor seperti MBG perlu memperoleh alokasi anggaran yang berdiri sendiri agar tata kelola keuangan negara menjadi lebih jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan anggaran negara pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah dan DPR diberi waktu untuk menyusun mekanisme pembiayaan baru sehingga Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa membebani porsi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Langkah ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan keberlanjutan program peningkatan gizi masyarakat secara nasional.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah diharapkan segera menyiapkan penyesuaian dalam proses penyusunan APBN berikutnya. Pemisahan sumber pendanaan dinilai akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan setiap program strategis nasional memperoleh alokasi anggaran yang sesuai dengan tujuan dan dasar hukumnya masing-masing.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !