Menkomdigi Akan Panggil Youtube dan Berikan Peringatan Usai Bigmo Promosikan Vape

Menkomdigi Akan Panggil Youtube dan Berikan Peringatan Usai Bigmo Promosikan Vape

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil pihak YouTube setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan terkait beredarnya konten kreator Muhammad Jannah atau Bigmo yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melakukan moderasi konten yang beredar di layanannya.

Menurut Meutya, pemerintah memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas yang tidak dapat ditawar. Konten yang memperlihatkan anak-anak terlibat dalam promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun kebijakan komunitas yang diterapkan oleh YouTube.

Komdigi sebelumnya telah mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube dan meminta platform tersebut segera melakukan evaluasi terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, YouTube juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah menilai platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna, khususnya anak-anak.

Dalam pertemuan yang direncanakan, Komdigi akan meminta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang diterapkan YouTube, termasuk mekanisme pendeteksian konten yang berpotensi melanggar aturan. Pemerintah berharap platform mampu meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten bermasalah, memperkuat sistem pembatasan usia, serta memastikan materi yang membahayakan masyarakat tidak mudah diakses publik.

Kasus yang melibatkan Bigmo menjadi perhatian luas setelah potongan video siaran langsung yang memperlihatkan promosi vape bersama anak-anak beredar di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati perlindungan anak, yang menilai tindakan tersebut berpotensi memberikan contoh yang tidak baik sekaligus melanggar etika dalam pembuatan konten digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama Komdigi saat ini adalah memastikan platform digital menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah memiliki mekanisme penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran administratif hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh platform digital semakin memperkuat sistem pengawasan terhadap konten yang diunggah pengguna. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, kreator konten, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, serta mampu melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !