Pemerintah Kota Bandung memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin resmi. Dalam beberapa bulan terakhir, masih ditemukan sejumlah kasus penebangan pohon yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang secara ilegal.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ruang terbuka hijau sekaligus mempertahankan fungsi pohon sebagai penyeimbang lingkungan perkotaan. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan maupun ruang publik memiliki peran penting dalam menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, mengurangi suhu panas, serta membantu mencegah banjir melalui penyerapan air hujan. Karena itu, setiap tindakan penebangan harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil kajian teknis dari instansi yang berwenang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjelaskan bahwa selama periode Februari hingga Juni 2026 telah dilakukan penindakan terhadap lima pelaku penebangan pohon tanpa izin. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, pemerintah menjatuhkan total denda administratif mencapai Rp100 juta. Besaran sanksi diberikan sesuai jumlah pohon yang ditebang serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Mayoritas pelanggaran terjadi pada pohon-pohon yang berada di tepi jalan milik pemerintah, baik jalan kota, jalan provinsi, maupun jalan nasional. Beberapa pelaku beralasan melakukan penebangan karena khawatir pohon tumbang atau mengganggu bangunan. Namun pemerintah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penebangan secara sepihak tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari dinas terkait.
Pemerintah Kota Bandung menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya dapat mengajukan permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon melalui mekanisme yang telah disediakan. Pemohon cukup meminta surat pengantar dari perangkat kewilayahan seperti RT, RW, kelurahan, atau kecamatan, kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Setelah dilakukan survei lapangan oleh petugas, barulah diputuskan apakah pohon tersebut layak ditebang, dipangkas, atau cukup dilakukan perawatan.
Pemerintah menilai masih adanya pelanggaran disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus ditingkatkan agar warga mengetahui bahwa setiap pohon yang berada di fasilitas umum merupakan aset daerah yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan. Penebangan tanpa izin bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah karena harus dilakukan penanaman kembali.
Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kota Bandung juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pohon-pohon pelindung di berbagai ruas jalan. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pelaporan masyarakat, hingga koordinasi dengan aparat kewilayahan agar setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemangkasan maupun penebangan pohon dapat terpantau dengan baik. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan pohon yang dianggap membahayakan. Warga diminta segera melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kelestarian pohon sebagai bagian penting dari ekosistem perkotaan dapat terus terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !