Mahrus Ali Ditahan KPK, DPRD Jatim Belum Berhentikan Sementara

Mahrus Ali Ditahan KPK, DPRD Jatim Belum Berhentikan Sementara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur hingga kini belum mengambil keputusan mengenai pemberhentian sementara terhadap anggotanya, Mahrus Ali, yang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Pimpinan DPRD menyatakan masih menunggu seluruh prosedur administrasi serta pemberitahuan resmi dari lembaga penegak hukum sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahrus Ali ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama.

Meski demikian, status penahanan oleh KPK tidak serta-merta membuat yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD. Pimpinan DPRD Jawa Timur menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk adanya dokumen resmi yang menjadi dasar administratif sebelum keputusan dapat diterbitkan.

Menurut pihak DPRD, seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun tata tertib lembaga legislatif. Selain menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, DPRD juga berkewajiban menjaga kepastian administrasi dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan status keanggotaan dewan.

Kasus yang menjerat Mahrus Ali merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan puluhan tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Penyidik menduga terdapat praktik pemberian uang dan berbagai bentuk keuntungan lainnya untuk memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses pemeriksaan. Sementara itu, setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun melakukan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pengamat menilai perkara ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif dinilai menjadi kunci agar anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Hingga saat ini, DPRD Jawa Timur masih menunggu perkembangan proses hukum serta kelengkapan administrasi sebelum mengambil keputusan mengenai status Mahrus Ali sebagai anggota dewan. Di sisi lain, KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !