KY: Dua Hakim Penerima Suap di Jawa Tengah Tetap Berhak Mendapat Pensiun Meski Diberhentikan

Foto: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan

KY: Dua Hakim Penerima Suap di Jawa Tengah Tetap Berhak Mendapat Pensiun Meski Diberhentikan

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa dua hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang terbukti menerima suap tetap memperoleh hak pensiun meskipun dijatuhi sanksi pemberhentian tetap melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena muncul anggapan bahwa hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat seharusnya kehilangan seluruh hak kepegawaiannya. Namun, KY menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan hukum dan berbagai aspek yang menjadi dasar penilaian majelis.

Menurut KY, kedua hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dalam sidang MKH, majelis menyatakan keduanya melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan hakim. Namun demikian, status mereka sebagai aparatur sipil negara masih dipertahankan sehingga hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KY menjelaskan bahwa pemberian hak pensiun merupakan konsekuensi dari putusan MKH yang mempertimbangkan masa pengabdian, rekam jejak sebagai pegawai negeri sipil, serta berbagai faktor yang meringankan. Dalam proses persidangan etik, majelis memiliki kewenangan untuk menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan. Oleh karena itu, tidak semua pemberhentian tetap otomatis diikuti dengan pencabutan hak pensiun.

Kasus yang menjerat kedua hakim tersebut bermula dari dugaan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan perkara ketika keduanya masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Selain dugaan penerimaan suap, salah satu hakim juga dinilai melakukan pelanggaran etik lainnya yang dianggap mencoreng kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Seluruh pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi MKH untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berarti mengurangi keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Sebaliknya, pemberhentian tetap menunjukkan bahwa hakim yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Sementara mengenai hak pensiun, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan diputuskan melalui pertimbangan majelis kehormatan.

Dalam kesempatan yang sama, KY juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan. Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung berkomitmen meningkatkan penegakan kode etik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan tetap terjaga. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Publik berharap penegakan etik terhadap aparat peradilan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperkuat reformasi peradilan di Indonesia. Integritas hakim dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, bersih, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !