Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo

Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan manipulasi data elektronik yang melibatkan seorang warga Kota Cimahi berinisial FG (38). Tersangka diduga membuat video hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto disertai narasi yang dianggap menyesatkan. Kasus tersebut mencuat setelah video yang diunggah melalui media sosial menjadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Pelapor sebelumnya menemukan sebuah video di platform TikTok yang menampilkan gambar Presiden Prabowo hasil manipulasi AI dengan narasi provokatif. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse Siber langsung melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang mengunggah konten tersebut untuk mengidentifikasi pelaku.

Melalui proses penyelidikan digital, polisi berhasil mengidentifikasi akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap FG di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang diduga membuat video menggunakan teknologi AI sebelum mengunggahnya ke akun media sosial TikTok dan Instagram.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, perangkat komputer, serta akun media sosial yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta menghadirkan beberapa ahli, di antaranya ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif tersangka diduga lebih mengarah pada keinginan untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya agar memperoleh lebih banyak penonton dan pengikut. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa motif tersebut masih terus didalami untuk memastikan tidak ada kepentingan lain di balik penyebaran konten hasil manipulasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan mengenai manipulasi informasi atau data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila terbukti bersalah melalui proses persidangan, tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital agar tetap aman dari penyebaran konten manipulatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan memang memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga dapat disalahgunakan untuk membuat konten yang menyerupai kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum mempercayai ataupun membagikannya kepada orang lain.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !